Ada Kelebihan Bayar di Desa Tanjung Alam, Kerugian Negara Segera Diekspose

RENALD/BE Kondisi proyek mangkrak di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang.--
Harianbengkuluekspress.id – Inspektorat Bengkulu Selatan dalam minggu ini akan mengekspose kerugian negara di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang. Sebelumnya, Inspektorat bersama Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penghitungan pada proyek pembukaan badan jalan sepanjang 2 km dengan anggaran Rp 200 juta tahun anggaran 2024.
Proyek yang ditemukan mangkrak pada awal 2025 itu diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Akibatnya, seluruh kegiatan Desa Tanjung Alam sepanjang tahun 2024 harus diaudit secara menyeluruh.
"Jadi terkait dengan Desa Tanjung Alam, sudah masuk ke kita (Inspektorat, red) dari Kejaksaan untuk dilakukan investigasi. Saat ini tim sedang menghitung kerugian negara," ujar Irban Inspektorat Bengkulu Selatan, Pedi Maryanto, Senin 10 Maret 2025.
Lebih lanjut, Pedi mengatakan bahwa uji petik telah dilakukan pada kegiatan di Desa Tanjung Alam sepanjang 2024. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada proyek pembukaan badan jalan tersebut.
"Sudah jelas ada kelebihan pembayaran terkait pelaksanaan pembukaan badan jalan," sambungnya.
BACA JUGA:Tak Kunjung Serahkan Jabatan, Bupati Perintahkan Pjs Kades Lakukan Sertijab
BACA JUGA:ASN yang Tidak Produktif Akan Dievaluasi, Bupati Mukomuko: Mutasi Jadi Konsekuensi
Pedi menjelaskan bahwa terdapat lima bidang yang diinvestigasi di Desa Tanjung Alam. Temuan utama ada pada bidang pembangunan dan bidang pemerintahan, khususnya terkait sarana dan prasarana perkantoran.
"Jadi, keseluruhan lima bidang itu kita lakukan investigasi. Hasil penghitungan kerugian negara nanti akan kami ekspose minggu ini," jelasnya.
Namun, Pedi belum menyampaikan jumlah pasti kerugian negara di Desa Tanjung Alam. Ia menegaskan bahwa setelah hasil penghitungan selesai, Inspektorat akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, setelah LHP diserahkan, harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari. Jika dalam 60 hari belum ada tindak lanjut, maka Kejaksaan yang akan mengambil alih," pungkasnya. (Renald)