Tak Kunjung Serahkan Jabatan, Bupati Perintahkan Pjs Kades Lakukan Sertijab

Tak Kunjung Serahkan Jabatan, Bupati Perintahkan Pjs Kades Lakukan Sertijab-Erick/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Tak kunjung mau melakukan serah terima jabatan, Bupati Lebong H Azhari SH MH mengingatkan kepada Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya digantikan oleh Pjs baru dan dilantik langsung oleh (Plt) Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd diawal bulan November 2024 yang lalu untuk segera melakukan serah terima jabatan (Sertijab).
"Memang sebelumnya saya mendapatkan informasi bahwa ada 47 Pjs Kades yang diganti, sebelum kami terpilih sebagai Bupati Lebong yang baru," sampainya.
Lanjut Bupati, perlu dikathui bersama bahwa Bupati dan Wabup sendiri merupakan satu kesatuan, dimana kebijakan Bupati merupakan kebijakan Wabup dan demikian juga kepala daerah sebelumnya juga harus seperti itu, dimana Wabup diberikan kewenangan menjadi Plt Bupati karena Bupatinya sedang cuti.
BACA JUGA:ASN yang Tidak Produktif Akan Dievaluasi, Bupati Mukomuko: Mutasi Jadi Konsekuensi
BACA JUGA:Warga Kepahiang Menjerit, Harga Gas LPG 3 Kilogram Tembus Rp 45 Ribu
"Pada saat itu yang menjadi pemimpin daerah merupakan Plt Bupati dalam hal ini Wabup," jelasnya.
Masih kata Bupati, dengan adanya putusan dari Plt Bupati yang mengganti sebanyak 47 Pjs Kades, maka seharusnya para Pjs Kades yang lama harus taat dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan Plt Bupati pada saat itu.
"Tidak seharusnya membalelo (pemberontak) seperti itu," ucapnya.
Ditegaskan Bupati, jangan sampai akibat persolaan seperti ini yang mana Pjs kades melakukan pemberontakan atas apa yang telah menjadi keputusan seorang pimpinan, mengakibatkan warga desa yang menjadi korbannya, apalagi saat ini sudah di tahun 2025 yang mana kebijakan demi kebijakan harus diambil.
"Intinya sudah sudah diketahui, apa yang harus dilakukan oleh Pjs Kades yang lama,"tegasnya.
Bupati menegaskan bahwa dimasa kepemimpinan dirinya bersama Wabup, tidak menginginkan adanya pihak-pihak yang melakukan pemberontakan dan harus melaksanakan apa yang menjadi perintah dari Bupati dan Wabup, selama itu masih mengikuti peraturan yang ada.
"Dikepemipinan kami jangan sampai lagi terjadi seperti sebelum-sebelumnya,"tutupnya.
Kembali mengingatkan sebelumnya pada tanggal 04 November 2024 yang lalu bertempat di ruang tunggu kantor Wabup Lebong, Plt Bupati Lebong Drs Fahrurrozi MPd melantik dan mengambil sumpah janji jabatan terhadap 47 Pjs Kades yang baru.
Hal tersebut sesuai dengan surat Plt Bupati Lebong nomor 005/008/Setda/XI/2024 perihal pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Pjs Kades.