70.113 Guru Ikuti PPG Daljab Kemenag, Ini 6 Ketentuan Agar Dinyatakan Lulus

Kemenag Gelar PPG dalam Jabatan angkatan 1 tahun 2025 -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam jabatan (Daljab) pada tahun 2025. 

PPG Daljab Kemenag tahun 2025 diikuti sebanyak 70.113 guru, yang sebelumnya telah lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menuturkan PPG Daljab Kemenag tahun 2025 merupakan PPG terbesar hingga saat ini. 

"PPG ini merupakan PPG terbesar dibanding tahun sebelumnya karena melibatkan peserta yang sangat banyak. Peserta harus lebih proaktif dan mempersiapkan materi yang substantif" katanya. 

BACA JUGA:PPG Daljab Kemenag Angkatan 1 Digelar, Berbasis LMS, Berikut Link dan Jadwal pelaksanaanya

BACA JUGA:Meminimalisir Kegaduhan, DPR RI Minta Menpan RB Cabut SE Zulfikar : Pengangkatan Harus Dilakukan

Diketahui, jumlah awal peserta PPG Darjab Kemenag 2025 adalah 70.754 guru. Namun, hanya 70.113 guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPG. 

Sisanya sebanyak  641 guru tidak melapor ke LPTK sehingga tidak dapat mengikuti PPG Darjab Kemenag 2025. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, yang juga Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag 2025, Thobib Al Asyhar menuturkan peserta PPG Daljab Kemenag 2025 harus mengetahui bahwa nilai kelulusan telah ditentukan. 

Selama pelaksanaan UKMPPG, ada dua jenis ujian yang akan diikuti oleh peserta PPG Daljab Kemenag 2025. Yaitu  ujian kinerja dan ujian pengetahuan. 

Jika ingin lulus PPG Darjab Kemenag Tahun 2025, peserta harus mendapatkan nilai minimal 70 pada ujian kinerja dan ujian pengetahuan. 

Selain Nilai kelulusan yang disebutkan di atas untuk PPG Daljab Kemenag 2025 ditentukan. 

Peserta dapat dinyatakan lulus PPG Dajab Kemenag 2025, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

1. Login pada LMS melalui tautan https://ppgkemenag.id dengan menggunakan akun siaga bagi guru PAI, NPK pada EMIS GTK bagi guru madrasah dan Simpatika bagi guru Kristen, Katolik, Hindu, Budha

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan