Kasus CSR PLN Kepahiang Disidang, Segini Nilai Kerugian yang Ditimbulkan

RIZKY/BE Sidang perdana kasus korupsi dana CSR PLN rumah BUMN Kepahiang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Maret 2025. Perkara tersebut mendudukan Agung Yudha Prawira selaku pembina sekaligus ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang s--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responbility) atau tanggung jawab sosial Perusahaan Listrik Negara (PLN) rumah BUMN Kepahiang, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Maret 2025. Perkara tersebut mendudukan Agung Yudha Prawira selaku pembina sekaligus ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang sebagai terdakwa.
"Penerapan pasalnya pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor. Untuk perkara ini sementara memang baru satu orang, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," jelas JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando SH saat persidangan.
Perbuatan terdakwa didakwa pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk dakwaan primair. Sementara untuk dakwaan subsidair didakwa pasal pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan dugaam korupsi yang dilakukan Agung bermula saat rumah BUMN yang dia kelola mendapatkan dana CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dari PT PLN Persero. Dana CSR tersebut selanjutnya disalurkan ke rumah BUMN yang dikelola terdakwa Agung sejak 2021, 2022 dan 2023.
BACA JUGA:Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirapel, Begini Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni
BACA JUGA:Kemenag Tanam Satu Juta Matoa, Kabag TU Kemenag Provinsi Bengkulu Jelaskan untuk Program Ini
Namun, dalam pelaksanannya, Agung diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong bantuan CSR tersebut. Agung membuat laporan kegiatan fiktif, setelah dana kegiatan tersebut dianggarkan melalui CSR, kegiatannya tidak direalisasikan.
"Kegiatan tidak terealisasikan atau fiktif, untuk selanjutnya kami bersiap menghadirkan saksi dalam persidangan," imbuh JPU.
Rumah BUMN yang dikelola terdakwa mendapatkan bantuan Dana CRS dari tahun 2021, 2022 dan 2023. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tersebut sekitar Rp 403 juta. Saat ini kerugian tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa. Perkara tersebut disidik Kejari Kepahiang, Agung ditetapkan tersangka pasal Senin 12 September 2024 lalu dan langsung ditahan. (Rizki Surya Tama)