Biadab! Ayah di BU Garap Anak Tiri Usia 8 Tahun, Terungkap Saat Pelaku Ribut Mulut dengan Ibu Korban

Pelaku pencabulan anak tiri, ME saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak PPA Polres BU, Rabu, 12 Maret 2025.-APRIZAL/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Aksi tindak pidana persetubuhan kembali terjadi wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU). Kali ini, seorang ayah tiri berinisial ME (38) yang tega melakukan aksi bejatnya tersebut kepada anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kanit PPA Polres BU, Ipda Freddy Silaen SH, Rabu, 12 Maret 2025 membenarkan atas peristiwa tersebut, setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban.
"Ya benar, peristiwa tersebut kita ketahui setelah ibu korban melaporkan tindak pidana Persetubuhan tersebut ke kita pada tanggal 10 Maret dan tanggal 11 Maret pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Dari laporan tersebut akhirnya pelaku berhasil dibekuk, dan berdasarkan keterangan dari korban, perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku tersebut sebanyak 4 kali, 2 kali disetubuhi dan 2 kali dicabuli.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Rusak di Provinsi Bengkulu Usai Lebaran, Untuk Sementara Hanya Ditimbun Koral
BACA JUGA:Aktifkan Kembali BUMDes Terbengkalai, Ini Instruksi Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu
"Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 4 kali," tambahnya.
Lebih lanjut, Kanit menyampaikan bahwa aksi tersebut diketahui setelah ibu korban dan pelaku yang diketahui baru menikah pada bulan Oktober 2024 lalu ini, ribut mulut lantaran ketahuan pelaku sedang berjalan dengan wanita lain di Alun-Alun Kota Arga Makmur.
Dari ribut mulut ini pelaku yang yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong ini kabur dari rumah dan setelah kabur selama 2 hari pada tanggal 9 Maret, ibu korban menerima telepon dari pelaku.
Saat itu pelaku memberitahukan bahwa dirinya telah merusak masa depan anak tirinya.
"Dari situlah, ibu korban langsung menanyakan kepada korban, guna memastikan hal tersebut, dan akhirnya korban pun mengakui yang akhirnya pada tanggal 10 Maret ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kita," terangnya.
Sebelumya, pada tanggal 13 Februari 2025 lalu, ibu korban mulai curiga terhadap anaknya tersebut, karena saat dimandikan korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya dan perut korban pun terasa keras.
Dan akhirnya dibawa ke bidan setempat, yang menyarankan agar korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit.
Akan tetapi pelaku menghalangi dibawa ke rumah puskesmas atau rumah sakit. Yang pada akhirnya pada tanggal 8 Maret ibu korban terlibat ribut mulut dengan pelaku yang akhirnya terungkap aksi bejat tersebut berdasarakan pengakuan pelaku sendiri.