Harian Bengkulu Ekspress

Bantah Korupsi, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs Minta Dibebaskan, Begini Pembelaannya

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi bersama 3 terdakwa perkara korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 menyampaikan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 12 Maret 2025.-RIO/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi  tukar guling lahan antara mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 12 Maret 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembelaan yang disampaikan para terdakwa. Selain menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya, masing-masing terdakwa membacakan langsung pembelaan secara tertulis dalam persidangan. 

Mereka membantah melakukan korupsi, sehingga mereka meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Seperti yang disampaikan Murman Effendi, dia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan. Karena menurutnya, kasus tukar guling lahan bukanlah kasus korupsi, tetapi kasus perdata. Selain itu, dalam perkara tersebut tidak terdapat kerugian negara. 

BACA JUGA:Biadab! Ayah di BU Garap Anak Tiri Usia 8 Tahun, Terungkap Saat Pelaku Ribut Mulut dengan Ibu Korban

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Rusak di Provinsi Bengkulu Usai Lebaran, Untuk Sementara Hanya Ditimbun Koral

"Perkara ini bukan perkara pidana, tapi perkara perdata. Dalam prosesnya, tukar guling lahan bermasalah karena Tim 9 tidak bekerja sebagaimana mestinya, tidak pernah melakukan pembebasan lahan," jelas Murman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Murman, Ahmad Sahrul SH mengatakan, lahan seluas 19 hektare yang diperkarakan tersebut sudah ditetapkan menjadi aset Pemkab Seluma. 

Lahan seluas 19 hektare itu fisiknya ada, dibuktikan saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pekan lalu. Hal tersebut berbanding terbalik dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa yang menyebut lahan tukar guling lahan adalah fiktif. Selain fisik lahan ada, lahan tersebut sudah terdaftar menjadi aset Pemkab Seluma. 

"Jadi saat PS kemarin lahanya ada, dan sudah menjadi aset Pemkab Seluma. Hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan ahli yang mengatakan lahan itu fiktif," ujar Sahrul.

Yang menjadi sorotan selanjutnya terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Disebutkan jika dari lahan 19 hektare terjadi kerugian Rp 19 miliar. Tetapi dalam tuntutan, kerugian negara tersebut tidak dituliskan. Sehingga Sahrul beranggapan, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Sehingga lebih baik kliennya dibebaskan karena tidak ada kerugian negara dan kasus tersebut bukanlah pidana melainkan perdata.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami, karena tidak terpenuhi unsur pidana dan kerugian negara tidak terpenuhi," ungkap Sahrul.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH MH mengatakan semua yang disampaikan para terdakwa dalam pembelaan merupakan hak mereka, jaksa tetap pada tuntutan. 

Nanti akan ada beberapa hal yang ditanggapi pada sidang berikutnya. Tidak dibebankannya terdakwa membayar ganti rugi karena kerugian negara yang ditimbulkan semuanya sudah disita jaksa. Penyitaan tersebut berkaitan dengan aset berupa tanah yang digunakan sebagai objek tukar guling lahan. 

"Pada prinsipnya itu hak dari terdakwa, kami tetap pada tuntutan nanti akan ada beberapa yang akan kita tanggapi secara tertulis pada sidang berikutnya," pungkas Jaksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan