Timsus Disnaker Pantau THR, Pastikan Pegawai Perusahaan di Bengkulu Terima THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membentuk tim khusus yang turun ke lapangan untuk memastikan seluruh pegawai yang bekerja di 2.000 lebih perusahaan di Kota Bengkulu ini menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi mengatakan, terus memastikan kesiapan pemberian THR bagi pekerja pada seluruh perusahaan tersebut.
"Kami kini sedang melakukan koordinasi teknis langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hal itu guna memastikan kebijakan THR ini berjalan sesuai aturan," ucapn Firman Romzi kepada BE, Kamis, 13 Maret 2025.
Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu akan melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan, sembari menyampaikan surat edaran kepada perusahaan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bersama Awak Media Bagikan Takjil, Di Sini Lokasinya
"Untuk sekarang ini terdapat dua ribu lebih perusahaan di Kota Bengkulu yang terdiri dari 807 perusahaan memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang," bebernya.
Dirinya menyebutkan, mengingat jumlah dari perusahaan yang cukup banyak ini, pihaknya akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan.
Selain itu tim khusus ini juga akan turun langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan menaati aturan pembayaran THR bagi para pekerja.
"Selain itu pihaknya memastikan seluruh pengemudi dan kurir daring di Kota Merah Putih menerima bonus hari raya pada Idul Fitri 1446 Hijriah," tuturnya.
Sebab, Pemkot juga telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/3/HK.04.00/2025 tertanggal 11 Maret 2025 yakni Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Bagi Pengemudi dan Kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
BACA JUGA:Wali Kota Segera Terbitkan SE, Masuk SD dan SMP Harus Bisa Mengaji Ini Tujuannya
Untuk itulah, seluruh perusahaan aplikasi seperti seperti Grab, Gojek, Maxim, serta layanan kurir seperti JNE, J&T dan lainnya, agar dapat memberikan bonus ini kepada mitra pengemudi dan kurir mereka.
"Kami segera menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh perusahaan aplikasi dan layanan kurir. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan terkait aturan ini, pengemudi dan juga kurir bisa melapor ke posko pengaduan yang disiapkan," jelas Firman.