Bupati Kepahiang Minta Usut Sewa Terminal, Lahan dan Kios Disewakan Senilai Ini tapi Tak Masuk PAD

Doni/BE Kondisi lapak pedagang di kawasan terminal Pasar Kepahiang.--
Harianbengkulueksress.id - Diawal pemerintahannya, Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP mendapati fakta adanya dugaan aksi ilegal penyewaan lahan dan kios pedagang di dalam Terminal Pasar Kepahiang. Informasi yang sampai kepada Bupati, sewa untuk satu lahan atau kios pedagang di kawasan terminal itu mencapai Rp 4 juta hingga Rp 6 juta perunitnya.
Zurdi Nata mengatakan kepada BE, Sabtu, 15 Maret 2026, ''Saya telah 'mencium' adanya indikasi praktik ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab terhadap para pegadang yang ada di dalam kawasan Terminal Pasar Kepahiang.''
Informasi itu mengungkap fakta adanya indikasi pungutan liar (Pungli) yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun di kawasan Terminal Pasar Kepahiang, hingga mengakibatkan negara dirugikan mencapai ratusan juta dalam 1 tahunnya.
Karena, oknum tersebut meninta sejumlah uang kepada lebih dari 40 pedagang dengan dalih sewa kios. Padahal sampai saat ini tidak ada pendapat asli daerah (PAD) yang masuk untuk Kabupaten Kepahiang dari pengelolaan kios pedagang tersebut.
BACA JUGA:Stok VAR Ditambah, Pemberian dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara SE Stabilitas Harga TBS, Ini Permintaan Bupati ke Perusahaan
"Informasi dari OPD terkait kalau pedagang itu menempati kios di dalam terminal dengan cara sewa yang nilainya bervariasi hingga mencapai Rp 6 juta per tahun," kata Nata.
Praktek penarikan uang sewah kios itu sudah berjalan puluhan tahun, namun penerimaan uang sewa kios itu tidak ada pemasukannya ke daerah.
"Artinya apa ada kegiatan pungli di sana," sambung Bupati.
Terkait dengan perkara ini, belum diketahui siapa dalang dari tindakan melawan hukum tersebut. Zurdi Nata tegas mengatakan, Pemkab Kepahiang membentuk tim untuk membahas dan menyelidikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Terminal Pasar Kepahiang.
BACA JUGA:Refocusing Tuntas Rp 55 Miliar Digeser, Ini Penjelasan Penjabat Sekda Bengkulu Tengah
"Karena, ada dugaan praktik ilegal, saya juga akan meminta APH untuk mengusut tuntas perkara ini," demikian Zurdi Nata. (Doni Parianata)