Bupati Bengkulu Utara SE Stabilitas Harga TBS, Ini Permintaan Bupati ke Perusahaan

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Desman Siboro SH.--
Harianbengkuluekspress.id - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekebun Kelapa Sawit. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerbitkan Surat Ederan (SE) yang ditandatangani oleh Bupati tentang Penerapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Perusahaan diminta menjaga stabilitas harga hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Desman Siboro SH.
"Ya, SE tersebut ditandatangani 7 Maret 2025, yang ditujukan ke perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tertuang ke dalam SE Nomo 500.8/1519/Disbun/4/2025," ujar Desman Sibro pada BE, Sabtu, 15 Maret 2025.
Perusahaan diminta untuk tidak membatasi penerimaan TBS Kelapa Sawit dari pekebun. Kemudian, menjaga harga pembelian TBS Kelapa Sawit ke pekebun, menjaga stabilitas harga TBS Kelapa Sawit serta menyampaikan jadwal pembukaan dan penutupan penerimaan TBS Kelapa Sawit ke masyarakat.
BACA JUGA:Refocusing Tuntas Rp 55 Miliar Digeser, Ini Penjelasan Penjabat Sekda Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bangun 2 Rumah Korban Banjir di Kepahiang, Segini Nilai Bantuannya
"Dalam SE tersebut perusahaan diminta menjaga stabilitas harga TBS hingga menjelang hari raya lebaran nanti," tambahnya
Lanjut Desman, ini bertujuan untuk memberikan perlindungan perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS kelapa Sawit secara sepihak oleh pihak PKS. Serta untuk menjaga ketertiban perdagangan TBS kelapa sawit agar bisa menjaga stabilitas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Tujuannya tentu untuk memberikan perlindungan perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS kelapa Sawit secara sepihak oleh pihak PKS. Sehingga masyarakat pekebun sawit bisa mendapatkan harga yang sesuai dan mencukupi pereknomian mereka," tukasnya. (Afrizal)