Tambak Udang Tak Patuhi Aturan, Dewan Seluma: Tak Ada Kontribusi, Hasil Dibawa ke Lampung

Tambak udang di Seluma yang diduga tidak melengkapi perizinan. -Jefryy/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Permasalahan tambak udang milik PT Maju Tambak Subur (MTS) yang berlokasi di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma tak kunjung selesai.
Terbaru, ada seorang karyawan yang merupakan warga lokal meninggal dunia saat bekerja tanpa dilengkapi keselamatan kerja. Ditambah lagi tambak yang beroperasi sejak 2017 itu, hingga saat ini belum ada kontribusi bagi Kabupaten Seluma.
“Ini merupakan salah satu tujuan kami selaku DPRD Seluma untuk membuat Panja bersama pimpinan DPRD, karena sampai detik ini tidak ada kontribusi bagi Seluma ini,” kata Anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Zetman kepada BE.
BACA JUGA: Suryatati Lolos Tes Kesehatan, Berikut Jadwal Penetapan Calon Bupati BS
BACA JUGA:PSU Pilkada BS Tanpa Kampanye Akbar, KPU: Debat Terbuka Tetap Digelar
Menariknya, dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), izin lokasi tambak tersebut seluas 48 hektare, dan saat ini diduga tambak tersebut sudah menguasai lahan seluas kurang lebih 100 haktare dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Kita mengetahui bersama sudah berapa kali anggota DPRD Seluma sebelumnya mendatangi tambak ini. Hasilnya apa tidak ada sama sekali,” sampainya.
Menurutnya, usai dilakukan sidak, hasilnya tidak pernah ada penyelesaian. Sehingga sampai saat ini banyak sekali perusahan di Seluma yang membandel karena tidak ada upaya penyelesaian dan ketegasan dari DPRD maupun pihak Pemerintah Kabupaten Seluma.
“Yang dirugikan adalah masyarakat kita yang meminta ketegasan kepada perusahan yang membandel terkhusus tambak udang milik PT MTS.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar mengatakan DPRD Seluma telah berencana akan melakukan pemanggilan pihak tambak.
“Terkait tambak udang sebelumnya DPRD Seluma sudah merencanakan untuk memangil pihak PT. MTS , namun dikarenakan sebentar lagi akan terbentuk Panita Kerja (Panja) di DPRD Seluma, berkemungkinan nanti akan ditindaklanjuti secepatnya oleh Panja DPRD,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPTSP Seluma, Arlan Aksa mengatakan bahwa PT MTS dikabarkan sudah membebaskan lahan hinga mendekati 100 hektare dan setau dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP belum ada pihak tambak melakukan pengurusan HGU.
“Sampai saat ini belum ada pihak tambak melakukan pengurusan HGU, seharusnya mereka sudah melakukan pengurusan HGU karena infonya bahwa mereka sudah membebaskan lahan yang melebihi dari izin lokasi yang mereka miliki,” ujar Arlan Aksa kepada wartawan.
Lanjutnya, selain izin yang belum dilengkapi, keberadaan tambak udang tersebut tidak ada kontribusi sedikitpun ke Kabupaten Seluma. Hasil produksi tambak mereka langsung dibawah ke Provinsi Lampung.