6.000 Sertifikat Halal UMKM Gratis, Ini Keterangan Sekretaris Satgas Halal Kemenag Provinsi Bengkulu

Sekretaris Satgas Halal Bengkulu, Nahwan Effendi--
Harianbengkuluekspress.id - Pada 2025 ini, Provinsi Bengkulu mendapatkan kuota sebanyak 6.000 lebih sertifikat halal gratis yang diberikan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini bagian dari upaya pemerintah untuk terus mendukung pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya.
Sekretaris Satgas Halal Kemenag Provinsi Bengkulu, Nahwan Effendi pun menjelaskan, kuota sertifikat halal gratis untuk 2025 ini mengalami penurunan. Kuota dinasional tahun ini hanya tersedia sebanyak 1,5 juta sertifikat, turun 50 persen dibandingkan 2024, yang mencapai tiga juta sertifikat.
“Karena adanya efisiensi anggaran, kuota kini lebih sedikit dari 1,5 juta sertifikat. Jumlah ini dibagikan ke masing-masing daerah dan di Bengkulu kebagian sekitar 6.111 sertifikat halal,” terangnya, Minggu, 16 Maret 2025.
Namun, dia menambahkan kuota tersebut bisa digunakan sehabis lebaran nanti dan setelah pemerintah pusat membuka blokir pembagianya atau menunggu pembukaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
BACA JUGA:Manfaatkan Pinjaman Secara Produktif, Ini Imbauan Kepala OJK Bengkulu untuk Petani Sawit
“Untuk pelaku UMKM atau self-declare, pengurusan sertifikat halal masih gratis selama kuota yang disediakan pemerintah masih tersedia,” ucapnya.
Nahwan menambahkan, pelaku UMKM ini dapat memperoleh sertifikat halal melalui fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta lembaga terkait lainnya.
Selain itu, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal tersebut secara mandiri, baik melalui jalur self-declare maupun reguler. Untuk usaha self-declare, biaya sertifikat halal adalah Rp 230 ribu per produknya. Sementara itu, untuk pelaku usaha reguler, biayanya lebih tinggi, yaitu Rp 650 ribu per produk.
“Namun, memang biaya untuk reguler ini lebih besar, karena prosesnya yang lebih panjang dan juga membutuhkan dokumen yang lebih banyak,” tutupnya.
BACA JUGA:Pasar Murah di Mukomuko Bertujuan Mengendalikan Harga, Ini Jadwalnya
Ia mengatakan, biaya Rp 650 ribu tersebut belum termasuk biaya transportasi serta operasional. Bagi usaha yang berlokasi di daerah yang terpencil, seperti Kabupaten Mukomuko dan di Kabupaten Kaur, biaya tersebut bisa lebih tinggi yang disesuaikan dengan jarak tempuh tim halal. (Bhudi Sulaksono)