Tuntut Pembayaran TPG ke-13, Guru PAI Hearing ke DPRD, Anggota Dewan Janjikan Ini

RENALD/BE Para ASND Bengkulu Selatan yang terdiri para guru PAI yang melakukan hearing bersama DPRD Bengkulu Selatan pada Senin 17 Maret 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 244 Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melakukan hearing dengan DPRD Bengkulu Selatan. Pertemuan yang berlangsung pada Senin 17 Maret 2025 itu membahas tuntutan para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 yang belum dicairkan hingga saat ini.
Hearing ini dihadiri oleh Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta pihak Kementerian Agama (Kemenag). Ketua hearing, Iin Setiawan mengungkapkan bahwa permasalahan ini muncul akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan tanggung jawab pembayaran TPG ke-13 dari Kemenag ke APBD daerah.
"Jadi, para guru PAI menyampaikan bahwa tunjangan profesi ke-13 mereka tahun 2024 belum dibayarkan. Sebelumnya, tunjangan ini dibayarkan oleh Kemenag, namun ada aturan baru yang disampaikan pada awal Maret yang menyebutkan bahwa pembayaran dialihkan ke APBD daerah," ujar Iin.
Ia menjelaskan bahwa karena APBD daerah telah disahkan sebelum aturan baru tersebut keluar, maka anggaran untuk pembayaran TPG ke-13 belum dialokasikan dalam APBD tahun ini.
"Dengan adanya perubahan ini, maka tunjangan tersebut menjadi tanggungan daerah. Namun, karena APBD sudah berjalan, maka pembayaran tidak bisa langsung dilakukan dan harus menunggu APBD Perubahan," tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Sidak, Pastikan Pelayanan RSUD Kaur Optimal, Janjikan Lebih Baik
BACA JUGA:Miris PAD Seluma Hanya Rp 21 M, Bupati Pastikan PAD Bertambah
Iin menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal dan mengawasi penyelesaian masalah ini. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"InsyaAllah, kalau memang bisa diusahakan, nanti kami akan berjuang agar pembayaran ini bisa dilakukan. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan hak guru tetap terpenuhi," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya menjelaskan bahwa permasalahan ini terjadi akibat miskomunikasi antara Kemenag dan pemerintah daerah.
"Selama ini, pembayaran TPG ke-13 dilakukan oleh Kemenag. Namun, pada Maret lalu, ada surat yang menyatakan bahwa pembayaran ini dialihkan ke Dikbud. Sementara itu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA, red) sudah disusun sejak Januari tanpa memasukkan beban pembayaran TPG ke-13," ungkapnya.
Ia memastikan bahwa permasalahan ini akan segera diselesaikan melalui mekanisme APBD Perubahan.
"Solusi sudah mulai dicari. Komisi III juga sudah mencari jalan keluar. Saya yakin masalah ini bisa selesai berdasarkan regulasi yang ada. Nantinya, tunjangan ini akan dimasukkan ke dalam anggaran perubahan," jelasnya.
Dengan adanya hearing ini, para guru PAI berharap Pemda Bengkulu Selatan segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan pembayaran TPG ke-13 mereka. DPRD pun berjanji akan terus mengawal proses ini agar hak para guru bisa terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. (Renald)