Gencarkan Penagihan Pajak, BKD Mukomuko Gandeng Kejari untuk Tindak Perusahaan Penunggak

Kepala Bidang Pendapatan I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.STP-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah tegas yang diambil adalah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk menindak perusahaan-perusahaan yang hingga kini belum melunasi pajak daerah tahun 2024.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Mukomuko memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, serta pajak penggunaan listrik non-PLN.
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi, menegaskan bahwa proses penyerahan SKK ini merupakan bagian dari strategi penertiban pajak di daerah tersebut.
BACA JUGA:Percepat Layanan Kesehatan, Wagub Bengkulu Serahkan Ambulans Gratis untuk Mukomuko
BACA JUGA:Bank Syariah Tawarkan Pinjaman Tanpa Riba, Ini Jenisnya
"Kami sudah menerbitkan SKK dan segera menyerahkannya ke Kejari Mukomuko untuk menindak perusahaan-perusahaan yang belum melunasi pajaknya. Ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan wajib pajak," ujar Yadi, Senin 17 Maret 2025.
Dalam tahap pertama, BKD Mukomuko telah mengidentifikasi 10 perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, di antaranya perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit, pengguna listrik non-PLN, serta pemilik reklame yang belum membayar pajak daerah.
Menariknya, hingga kini BKD masih belum dapat memastikan jumlah total pajak yang belum dibayarkan, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara transparan.
"Kami tidak tahu secara pasti berapa besar pajak yang belum mereka bayar, karena banyak perusahaan tidak melaporkan transaksi usahanya, seperti pemakaian listrik non-PLN dan pajak reklame," jelas Yadi.
BKD Mukomuko sendiri telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif, baik melalui komunikasi lisan maupun surat resmi kepada perusahaan terkait. Namun, hingga kini banyak dari mereka yang belum memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, BKD menerapkan dua metode utama dalam perhitungan pajak daerah:
1. Self-Assessment: Wajib pajak melaporkan sendiri besaran pajaknya, kemudian dilakukan validasi oleh dinas sebelum pajak ditetapkan.
2. Official Assessment: Pemerintah menetapkan langsung besaran pajak berdasarkan data yang ada, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).