Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam, Begini Pesan Bupati Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong, Muhammd Fikri SE MAP --
harianbengkuluekspress.id - Bupati Rejang Lebong, Muhammd Fikri SE MAP melarang seluruh sekolah negeri yang ada di menjual pakai atau seragam sekolah kepada siswa-siswinya.
Larangan sekolah untuk menjual seragam tersebut tertuang dalam salah satu isi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Surat edaran tersebut dikeluarkan, agar sekolah negeri tidak memungut uang seragam saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Surat edaran larangan menjual seragam ini, karena tidak semua orang tua bisa membeli seragam baru," terang Fikri.
Selain karena tidak bisa membeli seragam baru, ditambahkan Fikri, ada juga pelajar yang masih bisa menggunakan pakaian atau seragam dari kakaknya yang masih bagus. Sehingga orang tuanya tak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk membeli seragam. Tak hanya itu, dengan adanya kebijakan tersebut orang tua yang mampu dan ingin membeli seragam sekolah bisa membeli pakaian atau seragam di pasar atau toko-toko yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga juga bisa membantu menghidupkan UMKM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Kalau sekolah ikut menjual seragam, maka yang membeli seragam yang dijual para pedagang di Rejang Lebong ini siapa, bila tidak ada yang membelinya maka perputaran ekonomi akan terganggu," tambah Fikri.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Panen Segini Jagung
BACA JUGA:Libur Sekolah Dipercepat, Orang Tua Diminta Awasi Anak
Lebih lanjut Fikri juga menjelaskan, bahwa selain melarang sekolah untuk menjual seragam kepada siswanya. Ia juga mengingatkan, sekolah-sekolah negeri untuk tidak memungut uang bangunan, uang buku maupun iuran dalam bentuk apapun termasuk penahanan ijazah dan pungutan biaya untuk kegiatan yang berpotensi membebani orang tua siswa.
"Ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pendidikan gratis untuk masyarakat Rejang Lebong," tegas Fikri.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, bahwa kebijakan yang dikeluarkan tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Kemudian kebiajakan tersebut juga hadir sebagai solusi konkret, agar tidak ada lagi anak yang kesulitan mengakses pendidikan hanya karena faktor ekonomi.
"Kedepannya tidak ada lagi orang tua yang ahrus mengeluarkan banyak biaya untuk pendidikan anaknya, karena pendidikan adalah hak paling dasar bagi setiap warga negara," tutup Fikri.(ari)