Ketua DPRD Mukomuko Diperiksa KPK, Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Begini Katanya

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).

Zamhari yang baru-baru ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, menjelaskan bahwa ia tidak terlibat dalam dugaan tindakan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.

Usai menghadiri acara Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Kamis 20 Maret 2025, Zamhari menyampaikan bahwa dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan mantan gubernur tersebut. 

"Iya, saya dipanggil KPK sebagai saksi. Sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, tentu saya mengikuti prosedur yang berlaku dan bersikap kooperatif," jelas Zamhari.

BACA JUGA: Bantu Warga Jelang Lebaran, Kejaksaan Negeri Mukomuko Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:Revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai Dongkrak Ekonomi, Begini Penjelasan Asisten 2 Pemprov Bengkulu

Pemeriksaan terhadap Zamhari berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Namun, ia memilih untuk tidak mengungkapkan rincian pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. 

"Saya tidak bisa membocorkan apa saja yang ditanyakan. Tetapi yang jelas, saya tidak ada memberikan bantuan apapun kepada Rohidin Mersyah," tegasnya, menanggapi spekulasi yang beredar mengenai dugaan aliran dana kepada mantan gubernur tersebut.

Penyidik KPK sendiri tengah mengusut dugaan adanya permintaan bantuan dana dari Rohidin Mersyah kepada beberapa anggota DPRD dari partai tertentu.

Dalam konteks ini, Zamhari diperiksa untuk memberikan keterangan terkait apakah ia mengetahui atau terlibat dalam permintaan tersebut.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah KPK pada 24 November 2024, menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Selain Rohidin, dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Evrianshah (EV).

Menurut Zamhari, pemeriksaan yang dijalani oleh dirinya sebagai saksi adalah bagian dari upaya KPK untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Zamhari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima permintaan bantuan atau memberikan uang kepada mantan Gubernur Bengkulu tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan