Mobnas Dilarang Dipakai Mudik, Kalau Ketemu, Laporkan

Eko Agusrianto --

Harianbengkuluekspress.id - Pejabat atau para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu diimbau tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran keluar kota. Hal ini mengikuti aturan berlaku bahwa Mobnas hanya penunjang dalam bekerja. 

"Kalau dipakai sampai ke luar kota sebaiknya tidak dilakukan karena tidak ada aturan yang membolehkan," ujar Asisten I Setda kota, Eko Agusrianto. 

Sebagai bentuk pengawasan Pemkot juga meminta agar masyarakat yang menemukan mobil dinas/plat merah yang melakukan perjalanan mudik lebaran agar dilaporkan ke pemerintah kota.  Sebab, instruksi atau larangan ini juga sebagai wujud kedisiplinan ASN terhadap aturan berlaku. 

"Saya lihat pegawai di Pemkot ini patuh, jadi ketika sudah kita imbau pasti mereka patuh. Tapi kalau kenyataannya melanggar tentu ada sanksi," ungkapnya. 

Pemkot masih memberikan toleransi jika mobnas dipakai di dalam kota Bengkulu hanya untuk bersilaturahmi ke rumah-rumah keluarga pada saat lebaran. Dengan catatan ASN bersangkutan tidak mengganti plat merah tersebut menjadi hitam karena statusnya tetap merupakan aset negara bukan milik pribadi. Sedangkan untuk biaya akomodasi seperti bahan bakar minyak ataupun biaya service atau memperbaiki kerusakan, dilarang menggunakan biaya perawatan dari dinas melainkan harus dipakai biaya pribadi. 

BACA JUGA:Disperindag Pastikan Harga Terkendali, Lakukan Ini Secara Masif

BACA JUGA:Brigjen Pol Mardiyono Resmi Kapolda Bengkulu

"Boleh dipakai tapi tetap dalam keadaan platnya merah, jangan diganti-ganti dengan plat hitam," tandasnya. 

Selain itu ia mengginggatkan agar Mobnas tidak dipinjampakaikan oleh orang lain, karena ditakutkan akan diselewengkan. Dan bisa menimbulkan kerugian sosial ataupun materil. 

"Jangan digunakan untuk hal-hal yang lain, karena sepenuhnya tanggungjawab pejabat bersangkutan," tandasnya. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan