Pemkab BU Terapkan WFA Mulai Tanggal Ini

foto internet--

harianbengkuluekspress.id  - Menjelang libur lebaran 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) memberlakukan Work Form Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aperatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025 mendatang. Hal ini sesuai dengan Edaran Menpan-RB nomor 2 tahun 2025.

Sekertaris Daerah (Sekda) BU, Fitriansyah SSTP MM menyatakan, pemberlakuan WFA kepada ASN adalah semata-mata untuk antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

"Ya, kita juga menerapkan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Karena langka ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan  mobilisasi masyarakat dalam rangka libur lebaran," ujarnya.

BACA JUGA:Korupsi Setwan Tinggal Penetapan Tersangka, Begini Kata Kajari Kepahiang

BACA JUGA:Peserta BPJS Bisa Berobat di Lokasi Mudik di Rejang Lebong, Begini Caranya

Meski begitu, Sekda menambahkan, ASN yang melaksanakan WFA wajib mengantongi izin dari pimpinan. Untuk ASN di OPD wajib mendapat izin kepala OPD, sedangkan kepala OPD wajib mendapat izin dari Bupati. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Penerapan WFA dilaksanakan melalui mekanisme pengajuan secara tertulis dan atas persetujuan pimpinan langsung pada masing masing perangkat daerah. Jadi kepala/pimpinan perangkat daerah lah yang memutuskan, si pegawai ini berhak WFA atau tidak. Jadi bukan satu perangkat daerah yang WFA. Nanti pelayanan kepada masyarakat bagaimana," tambahannya.

Lebih lanjut  Fitriansyah juga dapat memastikan hal penerapan WFA ini tidak mengganggu pelaksanaan pepenyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat

"Kita pastikan meksi WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan