Korupsi Setwan Tinggal Penetapan Tersangka, Begini Kata Kajari Kepahiang

foto internet--

harianbengkuluekspress.id  - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepahiang, Asvera Primadona MH memastikan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang masih terus berlanjut.

Kepada awak media, Kajari memastikan bahwa penyidikan ini tidak akan berhenti begitu saja, dan akan ditutup hingga tuntas. Untuk saat ini pihaknya sudah menuntaskan beberapa berkas yang diperlukan dan masih ada serangkaian tahapan lagi yang akan juga diselesaikan dalam waktu dekat.

"Kalau hitungan kasar kita (penyidik) masih Rp 14 miliar. Hanya saja untuk hitungan dari BPKP, kita masih menunggu. Kalau nanti sudah ada ekspos dari BPKP, maka kami pasti akan langsung menghubungi rekan-rekan untuk informasi selanjutnya," ujar Kajari.

Kajari juga mengungkapkan, bahwa untuk saat ini masih ada beberapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Hal ini untuk kepentingan proses penyidikan agar dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tersebut dapat terungkap secara terang benderang.

"Sejauh ini, beberapa pihak yang berkaitan dengan keuangan sudah kita periksa," sambungnya.

BACA JUGA:Peserta BPJS Bisa Berobat di Lokasi Mudik di Rejang Lebong, Begini Caranya

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran di Lebong Segini

Sementara itu disisi lainnya, Kajari juga meminta, masyarakat untuk sabar menunggu sampai nanti semua bukti dan keterangan saksi cukup untuk penetapan tersangka. Jika sudah waktunya nanti, Kajari memastikan bahwa pihaknya akan melakukan ekspose kembali.

"Kalau sudah tiba waktunya nanti, kami pasti akan lakukan ekspose kembali," demikian Kajari.

Sebelumnya diberitakan, bahwa  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang saat ini sudah memeriksa puluhan saksi, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Dari hasil serangkaian penyidikan yang dilakukan, awalnya Kerugian Negara (KN) atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 11,4 miliar.  Belakangan ini, bertambah kisaran Rp 3 miliar sehingga menjadi Rp 14 miliar. Hasil hitungan KN yang bertambah menjadi Rp 14 miliar itu, sekarang sudah disampaikan penyidik Kejari Kepahiang ke BPKP untuk dihitung secara mendetail. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan