ASN Mulai Kerja dari Rumah, Beri Fleksibilitas ke ASN Jelang Libur Panjang

Herwan Antoni--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B.000.8/2/B.5/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu H Herwan Antoni SKM MKes MM.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Bengkulu mengatur bahwa ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) selama empat hari. Yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang libur panjang," ujar Herwan, Jumat 21 Maret 2025.

Herwan menjelaskan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu diberikan kewenangan untuk mengatur pembagian jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO) dan yang melaksanakan tugas dari rumah (WFH).

"Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat," tegas Herwan.

BACA JUGA:Helmi Kembali Jabat Ketua DPW PAN, 5 Kada Gabung ke PAN

BACA JUGA:Cek Kesehatan Sebelum Mudik, Dinkes Siapkan Petugas di Posko-posko

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Herwan mengatakan, Pemprov Bengkulu juga menekankan beberapa hal. Diantaranya, optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian, Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan publik harus menjamin layanan esensial tetap tersedia dan dapat diakses. Terutama layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.

Termasuk memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan. Seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.

"Kita minta juga harus selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban

kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai perangkat daerah

penyelenggara publik masing-masing," tambahnya.

Tidak hanya itu, Herwan meminta setiap Kepala OPD, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja organisasi pada masing-masing ASN. Begitupun dalam mengatur jam layanan bagi layanan yang memberlakukan sistem kerja bergilir/shift.

"Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan