ASN Mulai Kerja dari Rumah, Beri Fleksibilitas ke ASN Jelang Libur Panjang

Herwan Antoni--

(www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat," tutur Herwan.

Kemudian, menurut Herwan, ketika terjadi perubahaan jadwal layanan, semua instansi harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau

cara akses layanan tersebut. Sehingga masyarakat tidak kesulitan ketika membutuhkan akses layanan pemerintah.

"Kita minta pastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring, online maupun luring offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat juga telah menetapkan jadwal libur Idul Fitri 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB tersebut, libur nasional Idul Fitri 2025 akan berlangsung pada 31 Maret dan 1 April 2025. Selain itu, cuti bersama ditetapkan mulai 2 April hingga 7 April 2025. Dengan begitu, total libur Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) mencapai 8 hari, termasuk akhir pekan. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan