Penggunaan Mobnas untuk Mudik Lebaran, Pemkab BS Tunggu Instruksi Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip SP MSi-Renald/Bengkuluekspress-

Dengan jumlah tersebut, jika penggunaan mobnas untuk mudik diperbolehkan, pemerintah daerah perlu mengatur mekanisme penggunaan agar tidak mengganggu operasional pelayanan publik pasca-Lebaran.

"Kami berharap kebijakan dari pusat bisa segera keluar agar ada kejelasan bagi ASN dan pejabat yang ingin mudik. Jika diperbolehkan, tentu harus ada aturan yang mengatur penggunaannya, termasuk bagaimana mekanisme pengembalian kendaraan setelah mudik," pungkas Sukarni. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan