Polda Selidiki Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Lebong, Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Direktur Krimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko (tengah) dan Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti (berkaca mata) tengah menyelidiki dugaan korupsi Bank Bengkulu Cabang Lebong.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Saat ini Polda Bengkulu tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kredit fiktif Bank Bengkulu di Cabang Pembantu Kabupaten Lebong.
Diduga salah satu oknum petinggi cabang pembantu bank ini melakukan dugaan korupsi sehingga menimbulkan kerugian.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol, Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti tidak menampik bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
BACA JUGA:Tiga Petinggi Bank Bengkulu Pilih Mundur, Iswahyudi Jabat Plt Dirut
BACA JUGA:Geledah 2 Lokasi, Jaksa Sita 70 Dokumen Dugaan Korupsi Uang Kas Perbankan di Kota Bengkulu
"Kita masih melakukan penyelidikan, sementara itu," kata Fuad, Minggu, 23 Maret 2025 sore.
Hingga saat ini, lanjut Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, proses penyelidikan atas dugaan kredit fiktif ini masih berjalan, dan akan memasuki tahap penyidikan.
"Berikan kami waktu ya, sementara kita proses dari dugaan perbuatan melawan hukumnya dari tahun 2019 hingga 2023. Sekarang sedang fokus untuk menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan disampaikan secara jelas ke rekan rekan sekalian," lanjutnya.
Dugaan perbuatan hukum fraud di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kabupaten Lebong yakni tindakan dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.(*)