Terpidana BOS Tak Punya Aset untuk Disita, Kasi Barang Bukti Kejari Bengkulu Jelaskan Ini Hukuman Penggantinya

DOK/BE Sidang kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022. --
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu masih berupaya memulihkan kerugian negara kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019-2022. Dari total kerugian Rp 1,2 miliar, kerugian yang dikembalikan sementara baru Rp 130 juta.
Penyidik Pidsus kemudian menelusuri aset milik 2 terpidana yang nantinya dilelang dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara. Tetapi, dari penelusuran sementara, penyidik tidak menemukan aset milik 2 terpidana. Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH melalui Kasi Barang Bukti Kejari Bengkulu, Marjack Ravilo SH MH.
"Saat ditelurusi tidak ditemukan aset milik 2 terpidana, padahal diwajibkan membayar uang pengganti. Tapi masih ada upaya melakukan penelusuran lagi," jelasnya.
Dua terpidana yakni mantan Kepala Sekolah Iman Santoso SPd dan mantan Bendahara Sekolah, Yudarlanadi MPd tidak mampu membayar uang pengganti yang dibebankan pada mereka. Jika memang tidak ditemukan aset yang bisa digunakan untuk membayar uang pengganti, maka dua terpidana akan menjalani hukuman subsidair.
BACA JUGA:Masjid Diminta Tambah Makmur, Ini Imbauan Wali Kota Bengkulu Saat Safari Ramadan 2025
BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Belum Terima Laporan THR, Ini Penjelasan Kepala Disnaker Kota Bengkulu
"Kalau aset tidak ditemukan prosedurnya harus menjalani hukuman subsidair," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Rabu 22 Januari 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Paisol SH membacakan putusan terhadap dua terdakwa, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso dan mantan bendahara sekolah, Yudarlanadi. Menurut majalis hakim, dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Mereka terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Transaksi Digital Cegah Upal, Ini Imbauan Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu pada Warga Bengkulu
Terdakwa Iman Santoso dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 247 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun. Terdakwa Yudarlanadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 766 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 tahun. (Rizki Surya Tama)