Mantan Kadis Bantah Terima Fee Proyek, Jaksa: Ada Bukti Transfer!

Sidang lanjutan kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 berlanjut di Penga-RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 24 Maret 2025.
Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa, 10 orang terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Mantan Kadis Pertanian Benteng, Endang Sumantri membantah pernah menerima fee dari Mus Mulyanto.
Padahal keterangan sebelumnya menyebut jika Mus Mulyanto memberikan sejumlah uang dengan cara ditransfer dan diserahkan kepada istri Endang. Tidak dijelaskan nominal pasti yang diberikan pada Endang, tetapi Mus Mulyanto memastikan pernah memberikan sejumlah uang kepada Endang. Uang yang diberikan beberapa dari kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Puskeswan Benteng. Hanya saja keterangan dari Mus Mulyanto tersebut dibantah oleh Endang.
"Tidak pernah menerima," sampai Endang.
BACA JUGA:Bupati Ajak Warga Bersatu Bersama Membangun Kaur, Safari Ramadan di Kaur Utara
BACA JUGA:RS Pratama di Mukomuko Tak Kunjung Buka Pelayanan, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH mengatakan, beberapa terdakwa mencabut keterangan mereka dalam BAP, salah satunya keterangan yang memberikan uang kepada sejumlah pihak.
Mencabut keterangan adalah hak terdakwa, sehingga jaksa tidak bisa memberikan komentar banyak. Tetapi untuk proyek total lost, jaksa tetap berpendapat apa yang dilakukan saksi ahli sudah sesuai aturan.
Tiga proyek total lost diantaranya proyek Puskeswan Merigi Kelindang nilai kontrak Rp 715 juta, Puskeswan Talang Empat nilai kontrak 748 juta dan Puskeswan Pematang Tiga nilai kontrak Rp 717 juta.
"Beberapa keterangan di BAP dicabut, meski sudah ada bukti transfer dan lainnya tapi dalam persidangan tetap dibantah oleh terdakwa," jelas Arief.
Beberapa terdakwa mengeluhkan dengan audit kerugian negara.
Menurut mereka, audit yang dilakukan oleh saksi ahli BPKP tidak valid. Disebut jika proyek pekerjaan total lost, tetapi saat dicek fisik bangunan masih ada dan sudah diserahkan ke Pemkab Benteng.
Salah satunya Puskeswan Talang Empat, dengan nilai kontrak Rp 748 juta lebih, kemudian dari hasil audit ahli BPKP dinyatakan total lost dengan kerugian Rp 700 juta lebih.
Jika disebutkan total lost, bentuk fisik bangunan sudah barang tentu tidak ada. Sementara yang terjadi di lapangan, bangunan fisik ada dan masih digunakan hingga saat ini.