Mantan Kadis Bantah Terima Fee Proyek, Jaksa: Ada Bukti Transfer!

Sidang lanjutan kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 berlanjut di Penga-RIZKY/BE -
"Sebaiknya saksi ahli BPKP dan ahli kontruksi yang menghitung proyek Puskeswan Talang Empat belajar lagi. Bagaimana bisa dinyatakan total lost, sementara sampai saat ini bangunannya masih digunakan dan sudah diserahkan ke Pemkab Benteng. Hakim juga sempat mempertanyakan demikian, jika dinyatakan total los artinya tidak ada bentu fisik bangunan," tegas Made Sukiade SH, kuasa hukum dari kontraktor Puskeswan Talang Empat, Danitas Subarja.
Untuk keterangan terdakwa lain secara umum masih seperti fakta persidangan sebelumnya. Meminjam bendera perusahaan untuk mendapatkan proyek dan memberikan sejumlah uang.
Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.
Dijadwalkan sidang putusan dilaksanakan dalam waktu dekat, menunggu majelis hakim siap dengan berkas putusan.
Sepuluh tersangka korupsi proyek di Dinas Pertanian Benteng yakni Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK, Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan dan Mus Mulyanto Husni PNS Pemkot Bengkulu, merupakan broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri.
Enam tersangka selanjutnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Perkebunan Bengkulu Tengah, Nana Setiana, Ruben Hartanto, Danitas Subarja, Durmika, Joni Woker dan Kurniasih.(167)