Warning Bagi Pemda, Usulan NIP CPNS Hanya Sampai 10 Mei 2025

kado lebaran dari presiden Prabowo Subianto atas percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK tahun 2023-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lulus seleksi dan memenuhi syarat paling lambat 10 Mei 2025.
Hal ini seiring dengan arahan Presiden untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024 yang disampaikan pada 17 Maret lalu.
Terkait hal itu, KemenPAN RB dan BKN mengadakan rapat koordinasi secara daring dengan pemerintah daerah terkait upaya percepatan pengangkatan tersebut pada Jumat, 21 Maret 2025.
Mengingatkan bahwa batas waktu pengangkatan CPNS sampai Juni 2025 dan batas akhir PPPK sampai Oktober 2025.
Pemda juga diperintahkan untuk melakukan analisis serta simulasi agar memenuhi persyaratan pengangkatan yang telah ditetapkan.
Batas waktu tersebut biasanya ditetapkan untuk memastikan kelancaran administrasi dan penerbitan NIP sebelum periode tertentu, misalnya terkait dengan anggaran atau regulasi tahun anggaran baru.
BACA JUGA: PNS dan PPPK Wajib Tahu, Cara Aktivasi dan Login ASN Digital Serta Manfaatnya
BACA JUGA:Temui Gubernur, Guru PPPK Sampaikan Aspirasi, Salah Satunya Soal SK dan Jam Mengajar
Sementara dari segi teknis, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windyanto menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025.
Hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah waktu paling lambat untuk pengusulan NIP CPNS yaitu 10 Mei 2025.
"Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP masuk ke BKN," jelas Aris.
BKN mengimbau kepada pemerintah daerah agar mengusulkan lebih awal, sehingga segera dapat diselesaikan tepat waktu.
Pemerintah daerah dan instansi harus berupaya mengejar target batas waktu pengusulan NIP CPNS, mengingat waktu yang ada hanya kurang lebih 2 bulan lagi.
Dalam daring tersebut, KemenPAN RB dan BKN menegaskan akan memfasilitasi pengangkatan sepanjang instansi masing-masing menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.(**)