Temui Gubernur, Guru PPPK Sampaikan Aspirasi, Salah Satunya Soal SK dan Jam Mengajar

Perwakilan guru PPPK menemui Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, di ruang kerja gubernur, Senin, 24 Maret 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menemui Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan pada Senin, 24 Maret 2025.
Kedatangan para guru tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait status dan kesejahteraan mereka. Aspirasi tersebut meliputi penerbitan Surat Keputusan (SK), perubahan masa kontrak, serta kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.
Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina mengatakan, salah satu poin utama yang disampaikan adalah permohonan percepatan penerbitan SK pengangkatan. Mengingat ada guru yang sudah mendekati usia pensiun tetapi belum menerima SK.
BACA JUGA:Banyak Masyarakat Gadai Barang, Ini Pernyataan Kepala Pimpinan Cabang Pegadaian Bengkulu
BACA JUGA:Mantan Kadis Bantah Terima Fee Proyek, Jaksa: Ada Bukti Transfer!
"Kita minta SK ini dipercepat," kata Ellya, usai menemui gubernur.
Tidak hanya itu, Ellya menegaskan, pihaknya meminta agar masa kontrak yang sebelumnya hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.
"Perpanjangan ini menjadi penting bagi guru PPPK yang telah mendekati masa pensiun," tambahnya.
Tidak hanya itu, guru PPPK ini juga menyoroti masalah relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar. Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai minimal 24 jam mengajar per minggu. Akibatnya, banyak guru tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
"Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi," ujar Ellya.
Ellya mengatakan, saat ini sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), dengan 300 orang diantaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka merupakan guru SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
"Kami minta agar aspirasi ini dapat solusinya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Gubernur Bengkulu, untuk menindaklanjuti skema relokasi guru PPPK.
"Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan," ujar Saidirman.