Buruan Cek, Pemegang Sertifikat Tanah Terbitan Dibawah 1997 Buruan Ke BPN, Ini Alasannya

ilustrasi cara cek sertifikat tanah secara online -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengimbau agar pemegang sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan cek ke kantor pertanahan. 

Hal ini terkait dengan pembaruan data dan validasi kepemilikan tanah yang berkaitan dengan peraturan terbaru dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa sertifikat lama yang bergambar peta dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral.

"Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, namun banyak masyarakat yang belum tahu," ungkap Nusron dalam keterangan pers, Rabu 2 Aoril 2025.

Ini bisa terjadi karena sebelum ada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilaksanakan belum disertakan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral. 

BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Agar Pemda Tidak Mengangkat Honorer Baru, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Arus Balik Naik, Kelas Ekonomi Habis Terjual

Itulah sebabnya bidang tanah tersebut masuk kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum dipetakan.

Apabila dibiarkan, hal itu berpotensi menjadi risiko tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari. Maka dari itu, masyarakat disarankan untuk ikut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum dipetakan dengan segera melapor ke Kantah setempat.

Ia menyarankan, jika tanah yang mau diperbarui datanya ada di kampung halaman, momen libur lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih awal.

"Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu itu untuk datang ke Kantah melaporkan sertipikatnya," kata Nusron.

Untuk tahu informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki termasuk kategori KW 4, 5, 6, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id. Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat informasi dari unggahan di kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Arus Balik Naik, Kelas Ekonomi Habis Terjual

BACA JUGA:Dibacok Anak Tiri, Seorang Ayah di Kaur Nyaris Tewas, Pelaku Kabur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan