Idul Fitri 2025, 1.526 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker, Ini Alasan dan Ancaman Sanksi Menantinya

Idul Fitri 2025, 1.526 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker, Ini Alasan dan Ancaman Sanksi Menantinya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pada momen hari raya idul fitri 2025, ribuan perusahaan dilaporkan kementerian tenaga kerja (Kemnaker).

Tepatnya, sebanyak 1.526 perusahaan yang dilaporkan. Laporan tersebut terkait tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) ojek online yang dilaporkan masyarakat.

Laporan yang diterima Kemnaker tersebut sejak 12 Maret hingga 2 April 2025.

Laporan disampaikan melalui tiga kana, yaitu:

BACA JUGA:2 Rumah Warga di Penarik Mukomuko Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Rilis Terbaru Ranking FIFA, Timnas Indonesia Tempati Posisi ke-123 Dunia

1. Posko THR (PTSA),

2. Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan

3. Pusat Bantuan Kemnakerhttps://bantuan.kemnaker.go.id.

Adapun rinciannya, yaitu menyangkut THR berjumlah 1.622, sementara BHR sebanyak 68.

Isi dari laporan tersebut, yakni THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 480 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.434.

Dari 1.532 perusahaan yang dilaporkan ke Kemnaker dengan keseluruhan laporan sebanyak 1.690 laporan.

Dari jumlah tersebut, 9% laporan sudah diselesaikan Kemnaker, sedangkan sebanyak 91% masih dalam proses.

Oleh karena itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 % dari Total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan