Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector, Kapolresta: Laporkan ke Polisi!

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos--
Harianbengkuluekspress.id - Belakangan ini viral di media sosial video penarikan kendaraan dilakukan oknum debt collector terhadap debitur yang menunggak kredit kendaraan.
Menanggapi video tersebut, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos menyarankan korbannya membuat laporan polisi jika debt collector menarik kendaraan secara paksa dan tidak dilengkapi surat resmi dari pengadilan.
"Pertama minta tunjukkan bukti penarikan dari leasing, silahkan lapor jika ada yang kendaraannya ditarik," ujar Kapolresta.
Seharusnya, lanjut Kapolrestas, upaya penarikan bisa dilakukan dengan cara humanis. Tidak harus menggunakan cara yang terkesan preman bahkan mengarah ke tindak pidana kekerasan dan perampasan. Debt collector harus mengikuti prosedur yang sudah ada saat melakukan penarikan kendaraan.
BACA JUGA:Kerugian Korupsi Puskeswan Benteng Rp 1,1 Miliar Belum Dikembalikan
Jika Polresta Bengkulu menerima laporan tersebut, kemudian ada indikasi tindak pidana didalamnya, perampasan atau kekerasan dipastikan akan diproses sesuai hukum berlaku. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor call center Polri 110 atau 0822-8099-3069.
"Laporkan jika ada yang menarik paksa terlebih sampai melakukan kekerasan. Masyarakat bisa menggunakan call center Polri melalui 110 atau 0822-8099-3069 untuk membuat laporan jika mengalami kejadian tersebut," imbuh Kapolresta.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PPU-XIX/2021 tentang penggelapan dan penarikan jaminan fidusia disebutkan penarikan kendaraan atau jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui pengadilan negeri. Jika melakukan penarikan tanpa adanya surat dari pengadilan negeri, bisa dipidana sesuai pasal 365 KUHPidana tentang pencurian.(167)