Pengepul Kopi di Kepahiang Bisa Didenda Rp 50 Juta, Jika Lakukan Ini

Aktivitas pengelolaan biji kopi disalah satu gudang kopi kawasan Pasar Kepahiang.-Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id - Semua tauke atau pengepul kopi di Kabupaten Kepahiang tida dibenarkan untuk membeli kopi merah atau kopi basah. Jika melakukan praktik jual beli kopi yang masih merah atau mentah tersebut dapat disanksi secara hukum dengan ancaman kurungan penjara selama 6 bulan serta denda paling banyak Rp 50 juta. Larang tersebut dengan tegas termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 tahun 2020 tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti SH menerangkan, larang jual beli kopi merah tertuang jelas dalam pasal 37 Perda Nomor 12 Tahun 2020. Bagi setiap orang yang melanggar aturan ini maka dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda puluhan juta.

"Terlebih lagi jika kopi merah yang dijaul belikan tersebut terbuksi hasil pencurian maka pembeli dan penjual bisa dikenakan pidana umum yang tentunya ancamananya lebih berat lagi," tegas Irwan.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Rejang Lebong Terima Audiensi Kwarcab, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pelajar SMKN 1 Rejang Lebong Magang di PT Pindad, Segini Jumlahnya

Irwan mengingatkan, semua taeke kopi di Kabupaten Kepahiang untuk tidak melakukan praktik pembelian biji kopi merah ditengah kondisi harga jual kopi sedang mahal seperti sekarang ini. Jika terbukti melakukan pembelian maka sanksi hukum berat menanti para pelaku usaha jual beli kopi tersebut.

"Hendaknya Perda Nomor 2 Tahun 2020 menjadi perhatian bagi pelaku usaha pengepul atau taeke kopi di Kabupaten Kepahiang, agar tidak melakukan praktik ilegal dalam menjalankan usahanya," tutup Irwan.

Sebelumnya kasus pencurian kopi merah menghebohkan masyarakat di Desa Karang Endah Kecamatan Kepahiang. Sebab pelaku pencurian kopi merah berakhir ditertembak oleh pemilik kebun kopi Sabtu siang 12 April 2020. Pelaku diketahi berinisial MS (18) warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang tersebut nekat mencuri kopi merah milik Zainun Warga Desa Karang Endah dan pelaku mencuri dengan cara merusak pohon kopi korban. Dengan cara memangkas ranting kopi dan dimasukkan kedalam karung yang sudah dibawa pelaku. (doni)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan