Murman Cs Divonis Ringan Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 2 Terdakwa Ajukan Banding

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi tampak tersenyum usai divonis ringan kasus korupsi tukar guling lahan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu, 19 Maret 2025. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang putusan kasus korupsi tukar guling lahan antara mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dengan Pemkab Seluma tahun 2008 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 19 Maret 2025.

Majelis hakim yang diketuai Paisol SH membacakan putusan terhadap 4 terdakwa, yakni mantan Bupati Seluma, Murman Efendi alias Ujang Puguk, mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dan mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahapdi. 

Pada putusan ini, Murman Effendi divonis pidana penjara 2 tahun10 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara. 

Sementara Mulkan Tajudin pidana penjara 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Berikutnya, Rosnaini Abidin pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara dan Jasran Harahapdi pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara.

BACA JUGA:24 Maret, Truk Dilarang Beroperasi, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Minta Tertibkan Macet Pasar Panorama, Ini Kebijakan yang Diambilnya

"Menyatakan, Murman Effendi alias Ujang Puguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Murman pidana penjara 2 tahun 10 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan," jelas Paisol membacakan putusan untuk Murman.

Setelah menerima putusan tersebut, Murman dan Rosnaini Abidin akan mengajukan banding. 

Sementara Mulkan dan Djasran menyatakan pikir-pikir. Murman menyampaikan alasan kenapa harus mengajukan banding atas putusan tersebut. Alasan paling utama mengajukan banding karena barang bukti 1 sampai barang bukti 47 disita untuk negara. 

Dari fakta persidangan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan barang bukti tersebut harus disita untuk negara. Penyitaan juga tidak didukung dengan fakta hukum yang valid. 

"Kenapa saya ajukan banding karena ada permasalahan yang sangat tersirat, barang bukti 1 sampai 47 disita untuk negara. Bahasa penyitaan ini dasar hukumnya apa, proses tukar guling lahan satupun tidak ada dasar hukumnya. Apa yang disita untuk negara tidak ada fakta hukumnya," ujar Murman saat keluar dari ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH MH mengatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Tetapi secara keseluruhan, putusan dari majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Terkait barang bukti 1 sampai 47 disita untuk negara memang hal tersebut adalah objek yang dipersoalkan. Barang bukti tersebut merupakan sertifikat milik Murman dan keluarganya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan