Hati-hati Pilih Asuransi Dana Pensiun, OJK Ungkap Begini

OJK imbau masyarakat hati-hati memilih perusahaan Asuransi dana Pensiun -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Ooritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk asuransi dan dana pensiun.
Pasalnya, OJK telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus karena masalah keuangan.
Hingga saat ini, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 11 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, PenjaminandanDana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya terus mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan (LJK) yang bermasalah yang masuk dalam daftar khusus.
BACA JUGA:1 Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Dirawat di RS Bhayangkara, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Puluhan PKL di Terminal Geruduk DPRD Kepahiang Ini Tututannya
"Sampai dengan 24 Maret 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," kata Ogi.
Ia menyebutkan penyebab asuransi masuk dalam pengawasan khusus pihaknya.
"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkapnya.
Selain permasalahan tersebut, kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebab.
Di sisi lain Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.
BACA JUGA:Ada-ada Saja, Pakai Mukena Mahasiswa Ini Menyamar Jadi Jamaah Perempuan, Ini Motifnya
BACA JUGA:Kronologi dan Alasan Mahasiswa Nekad Nyamar Jadi Jamaah Perempuan di Masjid
Ogi menyebutkan, pengawasan khusus ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) demi kepentingan pemegang polis.