43 Produk Kosmetik Dari Luar Negeri Ilegal, Coba Cek Siapa Tau Kosmetikmu

BPOM sebut anda 43 kosmetik ilegal dari luar negeri-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk cerdas dan cermat memilih kosmetik yang aman bagi kesehatan. 

Baru-baru ini, kembali BPOM merilis puluhan kosmetik  berbahaya. Sedikitnya ada 43 produk kosmetik,

BACA JUGA: Ini Manfaat Mengkonsumsi Belut Bagi Kesehatan

Kesemuanya berasal dari luar dan mayoritas tak terdaftar di Indonesia alias ilegal dalam kurun waktu  September 2022 hingga Oktober 2023. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM,  Lucia Rizka Andalucia  menuturkan penarikan produk kosmetik berbahaya sebagai respon atas temuan 

Yang didasarkan pada laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan dari negara lain  melalui Post Market Alert System (PMAS) yang tidak terdaftar di Indonesia. 

Produk-produk kosmetik itu, berasal dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand,dan Singapura. 

" Semua produk yang dilaporkan tidak terdaftar di Indonesia, namun berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang beredar, " terang Lucia Rizka Andalucia. 

Dibeberkan Lucia, adapun kandungan yang ditemukan didalam produk kosmetik ilegal itu didominasi oleh penambahan merkuri, asam retinoat, 

Juga, hidrokuinon pada krim wajah dan  pewarna merah K3 dan merka K10 pada produk riasan wajah. 

BACA JUGA: Waspada! Picu Kanker Kulit, BPOM Ungkap Penjualan Cream Pemutih Ini Banyak Dijual di Online, Coba Cek

Kian masifnya penjualan produk kosmetik itu, yang menjanjikan putih secara instan. BPOM  terus mengimbau kepada masyarakat  agar lebih waspada,

Serta tidak menggunakan produk-produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran daftar produk yang dilarang ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan OT, SK, maupun kosmetik.

Tag
Share