Harian Bengkulu Ekspress

Komitmen Berantas Judol, POLRI Bekuk Pelaku yang Buron Hampir 3 Tahun

Komitmen Berantas Judol, POLRI Bekuk Pelaku yang Buron Hampir 3 Tahun-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.idKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen  memberantas kasus judi online (Judol) sampai ke akar-akarnya.

Terbaru, Bareskrim Polri berhasil membekuk buron pelaku judol yang berstatus sebagai pemilik situs judol yang sudah 3 tahun buron.

Adapun buron judol yang baru dibekuk tersebut yakni HB yang salah satu pemilik situs judol bernama Nitro123.

BACA JUGA:Korban Penipuan GBD di BU Bertambah, Polisi Temukan Transaksi Judol Rp700 Juta

BACA JUGA:Ekonomi, Selingkuh Hingga Judol, Ada 899 Suami-Istri Cerai di Bengkulu Ini Keterangan Kepala Pengadilan Agama

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada membenarkan telah membekuk pelaku judol yang buron hampir 3 tahun tersebut.

Dikatakannya, penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit V Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit V Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK Sabtu 3 Mei 2025.

 

HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja pada Jumat 2 Mei 2025  pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia.

Kemudian, HB langsung diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu 3 Mei 2025 pukul 18.21 WIB.

Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Minggu, 4 Mei 2025: Cerah Berawan, Hujan Ringan Masih Berpotensi Terjadi

BACA JUGA:Buya Yahya Berbagi Tips Mendidik Anak Perempuan, Insya Allah Tumbuh Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan