Komitmen Berantas Judol, POLRI Bekuk Pelaku yang Buron Hampir 3 Tahun
Komitmen Berantas Judol, POLRI Bekuk Pelaku yang Buron Hampir 3 Tahun-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas kasus judi online (Judol) sampai ke akar-akarnya.
Terbaru, Bareskrim Polri berhasil membekuk buron pelaku judol yang berstatus sebagai pemilik situs judol yang sudah 3 tahun buron.
Adapun buron judol yang baru dibekuk tersebut yakni HB yang salah satu pemilik situs judol bernama Nitro123.
BACA JUGA:Korban Penipuan GBD di BU Bertambah, Polisi Temukan Transaksi Judol Rp700 Juta
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada membenarkan telah membekuk pelaku judol yang buron hampir 3 tahun tersebut.
Dikatakannya, penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit V Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit V Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK Sabtu 3 Mei 2025.
HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja pada Jumat 2 Mei 2025 pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia.
Kemudian, HB langsung diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu 3 Mei 2025 pukul 18.21 WIB.
Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.
BACA JUGA:Buya Yahya Berbagi Tips Mendidik Anak Perempuan, Insya Allah Tumbuh Menjadi Pribadi yang Lebih Baik