38 Juta Uang Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Ini
RENALD/BE Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH--
KOTA MANNA, BE – Pasca ditetapkannya DS alias DO mantan bendahara Desa Durian Seginim sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa (DD). Disampaikan Kejari BS, bahwa ada pengembalian uang negara sebesar 38 juta dari kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 262 juta dari hasil audit inspektorat BS pada anggaran DD tahun 2020-2021.
Adapun kerugian negara tersebut berasal dari beberapa kegiatan fiktif dan pekerjaan yang tidak mencapai 100 %. Yang diakui oleh DO bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun, mengagetkannya mantan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan mantan pejabat sementara Durian Seginim mengembalikan uang sebesar Rp 38 juta ke pihak Kejari. Sehingga penyidik Kejari berhasil mengamkan uang dari kerugian negara.
“Iya, benar ada uang yang kembalikan oleh pihak TPK dan mantan PJS Kades Durian Seginim kepada nagara,” ujar Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH kepada BE, Selasa (24/10).
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan uang pengembalian yang diberikan pihak TPK dan mantan PJS Kades sudah setorkan kembali ke kas negara. Sehingga dana tersebut menjadi pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi Desa Durian Seginim.
“Namun, meskipun uang sudah dikembalikan ke kas negara kami Kejari tidak bisa memutuskan apakah pihak yang mengembalikan dana tersebut tidak terseret pada kasus yang bergulir, karena nanti ada hakim yang menentukan,” sampai Hendra.
Namun, Hendra menekankan bahwa pihaknya akan mengedepankan pemulihan negara yang ada pada perkara tersebut. Sehingga, kerugian negara menjadi salah satu poin yang dikedapannkan melihat jumlah kerugaian negara yang ditemukan.
“Kita kan lihat juga dari kerugian negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak bisa sepenuhnya menyetop sepenuhnya perkara yang sedang ditangani, sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Meskipun Do sudah ditetapkan tersangka, pihak Kejari akan tetap mendalami kasus korupsi yang ada di Desa Durian Seginim. Sebab, masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat pada kasus korupsi tersebut.
“Kita akan tetap profesional untuk mendalami kasus korupsi ini hingga semuanya terbuka lebar dan setiap perkembangannya akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya. (117)