Harian Bengkulu Ekspress

Korupsi DPRD Kaur Seret Mantan Sekwan dan 3 ASN, Jaksa Buka Potensi Tersangka Lain

Empat Tersangka dugaan korupsi kasus perjalanan dinas di DPRD Kaur tahun anggaran 2023 digiring oleh penyidik Kejari Kaur ke dalam mobil setelah resmi ditetapkan tersangka, Selasa, 20 Mei 2025.-IRUL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun anggaran 2023. 

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan empat tersangka yakni AR mantan Sekwan selaku Pengguna Anggaran, HL selaku PPK SKPD, AP selaku PPTK dan RO selaku PPTK. 

Penetapan empat tersangka ini disampaikan langsung Kajari Kaur, Pofrizal SH MH didampingi para Kasi dalam press release di aula Kejari Kaur, Selasa,  20 Mei 2025.

“Untuk dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kaur tahun anggaran 2023 telah terpenuhi alat bukti dan kita telah menetapkan empat orang tersangka, yakni AR selaku pengguna anggaran, HL Selaku PPK, saudara AP selaku PPTK dan saudara RO selaku PPTK,” kata Kajari di hadapan para awak media.

BACA JUGA:4 PNS di Kaur Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Perjadin dengan KN Rp 11 M, Begini Modusnya

BACA JUGA:Kades Jeranglah Tinggi Tersangka, Rugikan Negara Rp 526 Juta

Dikatakan Kajari, penetapan empat tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap ratusan orang saksi dan melalui gelar perkara dengan minimal dua alat bukti yang sah. 

Keempat tersangka disangkakan melakukan korupsi pada belanja bahwa pada tahun anggaran 2023 sekretariat DPRD  Kabupaten Kaur mengelola anggaran berdasarkan DPA Nomor : DPPA/B.1/4.02.0.00.0.00.0000/001/2023 tanggal 14 November 2023 nilai anggaran Rp 21.893.045.470. 

Pada saat itu AR selaku pengguna anggaran bersama HL selaku PPK SKPD, AP dan RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran perjalanan dinas tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Hal ini dikarenakan sekira awal tahun 2023 para kepala bagian dan juga para PPTK, para subkordinator dan bendahara serta pejabat penata usahaan keuangan diundang rapat oleh AR.

Dalam rapat tersebut AR menyampaikan dan memerintahkan dalam tahun anggaran 2023 kepada para pengelola keuangan termasuk kepada PPTK untuk menyiapkan dana kebijakan, yaitu untuk keperluan yang tidak teranggarkan. 

Dana kebijakan tersebut, salah satunya diambil dari kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif yang dikumpulkan kepada AR melalui bagian keuangan. 

Cara AP dan RO selaku PPTK memenuhi kebijakan tersebut yaitu dengan adanya pakai nama pelaku perjalanan dinas yang menggunakan nama-nama ASN dan honorer pada Sekretariat DPRD  Kaur sebagai pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawabannya (fiktif).

“Para tersangka ini untuk memenuhi akomodasi hotel dengan cara mendirikan perusahaan agen travel . Setelah perusahaan berdiri kemudian melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. EPM dan CV. TMT untuk menerbitkan invoice fiktif,” terangnya.

Dikatakan Kajari, para tersangka setelah menerbitkan invoice fiktif dengan mekanisme pemesanan dan mencari kamar sesuai harga yang ditentukan, bahwa terhadap akomodasi yang dipesan (hotel) tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang untuk selanjutnya dicari dan dipersiapkan kamar sesuai harga yang ditentukan, bahwa terhadap akomodasi yang dipesan tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang dipertanggungjawabkan melainkan sebagai pelaksana perjalanan dinas menginap di hotel lain kemudian untuk pembayaran karena sudah ditransfer saudara RR, sehingga cashbacknya ditransfer ke pelaksana perjalanan dinas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan