OJK Keluarkan Aturan Pinjol Terbaru, Ini Ketentuannya
Pinjaman online-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Manfaat ini akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026.
2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Kemudian, denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025
3. Peminjaman Tidak Boleh Lebih dari 3 Platform
Dalam aturan baru, debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Ini dilakukan untuk menghindari kelebihan pendanaan.
BACA JUGA: Smartphone Honor 90 GT Segera Meluncur, Ini Spesifikasinya
4. Debt Collector (DC) Tagih Maksimal jam 8 Malam
Regulator juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan debt collector (DC). Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
5. Aturan Penagihan Diperketat
Maraknya kasus penagihan tak beretika, dalam aturan baru, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan
Hingga bersifat nempermalukan debitur baik secara langsung maupun melalui dunia maya. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
6. Kontak Darurat
OJK turut mengatur penggunaan kontak darurat pada platform pinjol.
Regulator mewanti-wanti agar pinjol dalam mengakses kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan debitur bila tidak dapat dihubungi bukan untuk menagih.