Harian Bengkulu Ekspress

Segini Harga Penjualan Langsung Mobnas Eks Ketua DPRD Kepahiang

Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah SE--

harianbengkuluekspress.id  - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang telah memastikan bahwa mobil dinas (Mobnas) milik mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang akan dilakukan penjualan langsung. Keputusan tersebut setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi (Rakor) di BKD Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Sekda Kepahiang, Dr Hartono MPd MH.

Menurut Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah SE, mobnas milik mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang  memang sudah memenuhi persyaratan dan layak untuk dilakukan penjualan langsung. Bahkan mobnas  tersebut telah dinilai langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan telah ditetapkan harga jualnya.

"Iya benar, hanya kendaraan eks ketua saja yang layak dilakukan proses penjualan langsung, sementara Waka I dan II tidak," ujar Herwin.

Disinggung terkait harga jualnya, Herwin menyebutkan, bahwa berdasarkan penilaian dari KPKNL, harga mobil mantan Ketua DPRD Kepahiang ini mencapai Rp 147 juta.

"Hitungannya itu 40 persen dari harga jual dan  kurang lebih diangka Rp 147 juta," sambungnya.

BACA JUGA: Satpol PP Gencar Tembak Bius Ternak Berkeliaran

BACA JUGA: Ini Tujuan Zoom Meeting Divisi Humas Polri di Polres Lebong

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang memastikan bahwa  saat ini pihaknya sudah memutuskan untuk melakukan penjualan langsung terhadap  Mobnas  mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang. Sementara Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni SSos MM menuturkan, bahwa Mobnas milik Waka I dan Waka II DPRD Kepahiang ini tidak bisa dilakukan penjualan langsung lantaran tidak memenuhi kriteria.

"Kemarin kita sudah melaksanakan rapat penjualan langsung Mobnas milik mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang. Hasilnya, hanya Mobnas milik mantan Ketua DPRD Kepahiang saja yang bisa dilakukan penjualan langsung, sementara untuk Waka I dan II tidak bisa, karena persyaratan kendaraannya tidak terpenuhi," sampai Jono Antoni. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan