Deadline Akhir Mei 2025, 38 Desa Mukomuko Diminta Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih
Kepala Dinas Perindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan batas waktu hingga akhir Mei 2025 bagi seluruh desa untuk membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, didampingi Kabid Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Deny Haryadi, SE, mengingatkan desa-desa agar mempercepat pembentukan koperasi sebelum tenggat waktu berakhir.
“Akhir Mei ini adalah batas terakhir pembentukan Kopdes Merah Putih. Jika desa belum melaksanakan musyawarah desa khusus (musdessus) hingga saat itu, kemungkinan penyaluran dana desa di wilayah tersebut akan ditunda,” jelas Nurdiana, Selasa 27 Mei 2025.
Hingga saat ini, sebanyak 110 dari 148 desa di 15 kecamatan telah membentuk Kopdes Merah Putih. Sementara 38 desa lainnya masih dalam proses dan diharapkan dapat menyelesaikan pembentukan sebelum akhir bulan ini.
BACA JUGA:139 CPNS Terima SK, Ini Pesan Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Puasa Arafah Bisa Menghapus Dosa 2 Tahun, Benarkah? Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Nurdiana menambahkan, sebagian desa yang sudah membentuk koperasi telah mendapatkan badan hukum berupa akta notaris, sementara sisanya masih dalam tahap pengurusan.
Biaya pembuatan akta koperasi di notaris diperkirakan sebesar Rp2,5 juta, yang dapat dibiayai melalui dana desa, khususnya alokasi tiga persen dari dana desa, atau sumber dana lain seperti Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Terkait alokasi tiga persen dana desa untuk pembuatan akta koperasi, pendamping desa dan instansi terkait di daerah ini yang lebih memahami aturan teknisnya,” kata Nurdiana.
Ia juga mengimbau desa-desa yang belum membentuk koperasi untuk segera menyusul dan menyelesaikan prosesnya.
“Kami pantau saat ini masih ada desa yang sedang berjalan dan baru akan melaksanakan musdessus. Kami harap mereka segera menyelesaikan proses ini,” tutup Nurdiana.
BACA JUGA:Pemkab BS Nyatakan Komitmen Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Pembunuh 2 Bocah Hanya Divonis 10 Tahun, Begini Respons Keluarga dan Kuasa Hukum Korban
Dengan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, diharapkan semua desa di Kabupaten Mukomuko dapat memanfaatkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa sekaligus memenuhi persyaratan penyaluran dana desa secara tepat waktu. (**)