Harian Bengkulu Ekspress

Perda Pajak Kendaraan Segera Direvisi, Apakah Turun?

DPRD Provinsi Bengkulu akan membentuk panitia khusus untuk membahas usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Usulan perubahan ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk merevisi  perda yang telah disahkan pada pada 30 Mei 2023 lalu.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary mengatakan,  usulan revisi Perda itu akan segera dibahas oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pertamina Kerahkan 64 Mobil Tangki, Antrean BBM di Kota Bengkulu Berangsur Normal

BACA JUGA:Tersangka PAD Mega Mall Berpotensi Bertambah, Kejati Kembali Periksa Sejumlah Saksi

"Saat ini usulan revisi sudah masuk ke DPRD, dan akan dibahas dalam waktu dekat," terang Andy, Kamis, 29 Mei 2025.

Dijelaskannya,  pembentukan Pansus revisi Perda menjadi langkah krusial untuk mendalami persoalan tarif pajak yang memberatkan masyarakat tersebut. 

Terlebih penerapan opsen pajak sebesar 66 persen sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) yang telah berlaku secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu, membuat pajak menjadi naik lebih tinggi.

"Pembentukan Pansus menjadi langkah penting agar kami dapat mendalami kondisi yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik bersama pihak eksekutif," tambahnya.

Sementara itu, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang baru disahkan tersebut menetapkan besaran nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,2 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12 persen.  Kemudian jika ditambah tarif opsen pajak 66 persen, maka besaran nilai pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih mahal.

Tidak hanya itu, nilai PKB dan BBNKB Provinsi Bengkulu paling besar di Pulau Sumatera, bahkan di Indonesia. Seperti Provinsi Sumatera Barat saja, PKB hanya 1,05 persen dan BBNKB 1 sebesar 10 persen. 

Lalu Provinsi Lampung, PKB 1 persen dan BBNKB 1 sebesar 10 persen. Sumatera Selatan PKB 1 persen dan BBNKB 1 hanya 10 persen. Untuk  Jambi PKB 1 persen dan BBNKB 1 sebesar 10 persen. Untuk Kepri PKB 1,05 persen dan BBNKB 1 sebesar 10 persen. Begitupun Provinsi Jambi

PKB 1 persen dan BBNKB 1 hanya 10 persen, Riau PKB 1 persen dan BBNKB 1 hanya 10 persen.

Kemudian untuk Provinsi Sumatera Utara PKB 1 persen, BBNKB 10 persen. Provinsi Bangka Belitung PKB 1 persen dan BBNKB 1 hanya 10 persen. Terakhir Provinsi Aceh paling kecil yaitu PKB 1 persen dan BBNKB 1 hanya 9 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan