PH Desak Oknum Nikmati Dana Perjadin Segera Kembalikan KN
KETERANGAN: Penasehat hukum empat tersangka Perjadin DPRD Kaur saat memberikan keterangan kepada wartawan dan mendesak oknum nikmati dana perjadin segera kembalikan KN,Selasa 3 Juni 2025-Airullah/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Penasehat Hukum (PH) empat tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Perjalanan Dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun anggaran 2023, Sopyan Siregar SH M Kn mendesak sejumlah pihak yang menikmati dana Perjadin agar segera mengembalikan KN.
"Banyak uang negara yang belum dikembalikan oleh sejumlah pihak-pihak terkait yang ikut menikmati uang dana dugaan korupsi itu,"kata Sopyan kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Dikatakan pria asal Kabupaten Kaur ini, dimana empat orang tersangka yang telah ditahan kini hanya sebagian kecil saja menikmati uang tersebut. Namun ada yang menikmati lebih dari Rp 100 juta belum dikembalikan.
Menurutnya seusia dengan undang-undang korupsi, maka sejumlah pihak yang ikut terlibat dan menikmati gravitasi atau uang itu. Maka wajib ikut mempertanggungjawabkan baik di mata hukum maupun ikut mengembalikan ke kas negara.
BACA JUGA:Resso, Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Terbukti Membayar, Bagi yang Suka Musik, Ini Cocok Untukmu
“Semoga pihak-pihak yang terlibat dapat secepatnya sadar diri mengembalikan uang negara yang ikut mereka nikmati, sehingga tidak hanya ditanggung oleh klien kami saja tapi pihak lain harus mempertanggungkan perbuatannya juga. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan PLH Kasi Pidsus terkait hal ini,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan 4 tersangka Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur tahun anggaran 2023.
Yakni AR mantan Sekwan dan juga selaku pengguna anggaran, HL Selaku PPK SKPD, AP selaku PPTK dan RO selaku PPTK.
Kasus ini melibatkan anggaran Rp 21,8 miliar yang diduga disalahgunakan untuk keperluan tidak teranggarkan. Anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Penyidik telah menemukan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dokumen perjalanan dinas fiktif dan menggunakan nama-nama ASN dan honorer sebagai pelaksana perjalanan dinas.
BACA JUGA:4 PNS di Kaur Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Perjadin dengan KN Rp 11 M, Begini Modusnya
BACA JUGA:Korupsi Perjadin DPRD Kaur, 4 PNS Kaur Ditahan Jaksa, Ini Sosoknya
Akibat dari perbuatan tersangka kerugian negara mencapai Rp11 miliar. Juga tim penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Uang tersebut berasal dari pengembalian tersangka dan sejumlah pihak lain.