153 Motor Ditilang, Ini Pelanggarannya
Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang --
BENGKULU, BE - Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu mengamankan 153 unit sepeda motor diduga terlibat balap liar sejumlah ruas jalan di Kota Bengkulu. Ratusan kendaraan itu diamankan dari hasil razia selama dua minggu yang dilaksanakan Sat Lantas Polresta Bengkulu. Sanksi berupa tilang diterapkan pada pemilik sepeda motor.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nyimas Sophia melalu Kanit Turjawali, Ipda Nanang mengatakan, 153 unit sepeda motor yang diamankan di Mako Polresta Bengkulu terindikasi balap liar dan penonton balap liar. Kegiatan razia dilakukan mulai dinihari, umumnya pada malam minggu.
"Dua pekan ini totalnya ada 153 unit kendaraan, indikasi terpantau pelaku balap liar baik yang menonton dan nongkrong. Berdasarkan aduan masyarakat jadi kita lakukan penindakan," jelas Ipda Nanang.
BACA JUGA:Mobil Tangki Pengangkut BBM Masuk Jurang, Pengendara Yamaha Fiz R Meninggal Dunia. Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Laporan Samisake Masuk ke Inspektorat, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa
Mirisnya, sepeda motor yang diamankan di Mako Polresta Bengkulu, kebanyakan dari usia remaja. Untuk jenis pelanggaran, rata-rata menggunakan knalpot brong, tidak membawa surat berkendara, tidak menggunakan helm serta pelanggaran lain. Sanksi untuk pemilik sepeda motor tersebut akan ditahan lebih kurang 1 bulan. Knalpot brong disita kemudian dimusnahkan. Saat mengambil sepeda motor, pemilik harus mengganti dengan knalpot standar.
"Kebanyakan menggunakan knalpot brong. Upaya yang kami lakukan ini berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat yang terganggu aksi balap liar," imbuhnya.
Beberapa lokasi yang kerap digunakan untuk balap liar di Kota Bengkulu diantaranya kawasan Pasir Putih Pantai Panjang. Jalan Pembangunanan depan Museum Bengkulu Padang Harapan, kawasan Kota Merah Putih. Polresta Bengkulu telah membentuk tim khusus untuk memberantas balap liar di Kota Bengkulu. (167)