Dilarang Rusak Cagar Alam, Ini Pesan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
1. RIO/BE Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler memimpin hearing terkait konflik lahan bersama perwakilan warga yang mengklaim memiliki lahan pertanian di Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu dan instansi terkait, Selasa, 19 Desember 2023.--
BENGKULU, BE - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP telah menerima audiensi warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, atas sengketa lahan di kawasan hutan Cagar Alam Danau Dusun Besar. Warga mengklaim, telah menggarap lahan yang berada di kawasan Cagar Alam, sejak tahun 1970 sebelum ditetapkan sebagai daerah kawasan yang dilindungi.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan, dalam hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan warga telah menentukan kesepakatan untuk tidak merusak kawasan cagar alam. Meskipun lahan tersebut masih tetap boleh digarap warga, sebagai perkebunan kepala Sawit.
"Boleh digarap, tapi tidak boleh dirusak kawasan cagar alamnya," tegas Dempo, usai menerima audensi warga di Ruang Komisi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Rektor UNIB jadi Panelis Debat Cawapres, Ini Dia Jadwal Debatnya
BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Alasan Majelis Hakim
Dempo mengatakan, lahan cagar alam yang sudah dikelola warga itu, juga dilarang untuk dijual belikan. Kemudian lahannya dirusak, dengan cara membakar. Karena akan bertentangan dengan hukum yang berada di kawasan yang dilindungi.
"Warga juga boleh untuk memanen hasil pertanian sawit yang sudah dikelola selama ini," ujarnya.
Lahan yang digarap warga di kawasan cagar alam itu, telah mendapatkan perlakukan khusus. Dempo mengatakan, dirinya akan memperjuangkan lahan tersebut menjadi milik warga. Tentunya dengan memasukkan sabagai penanganan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu.
"Nantinya lahan itu bisa menjadi perhutanan sosial. Masyarakat dibimbing, untuk menanam hasil pertanian untuk membangkitkan ekonomi. Namun tidak merusak kawasan hutan," tambah Dempo.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhar mengatakan, pihaknya akan menindak tegas perambah baru di kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar.
"Tidak dibenarkan pembukaan lahan baru, jika masyarakat membuka lahan diatas 2 November 2020, maka dianggap melanggar hukum," ujar Said.
Said menjelaskan, berdasarkan penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar adalah 577 hektare. Kawasan ini merupakan penyangga Danau Dendam Tak Sudah dan sumber air bagi ribuan hektare sawah petani di daerah tersebut.
"Kawasan ini sangat penting untuk dilindungi, karena ekosistem yang penting bagi kehidupan," tuturnya.
Said menambahkan, berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor 14 tahun 2023 tentang penyelesaian usaha dan/kegiatan dalam kawasan, perambah yang telah menggarap lahan di kawasan cagar alam sebelum tanggal 2 November 2020 bisa diakomodir dalam bentuk perhutanan sosial. Namun, syaratnya adalah lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun selama lebih dari 5 tahun.