Begini Kata Mantan Terpidana Korupsi BTT Seluma
Salah satu pekerjaan BTT di Seluma yang dinyatakan total lost.-jefryy/BE-
harianbengkuluekspress.id - Suparman, salah seorang mantan terpidana penyelewengan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma menuntut agar Aparat Penegak hukum(APH) terus melanjutkan pengusutan penyelewengan anggaran BTT BPBD tahun 2022. Pasalnya, aktor utama sebagai penikmat hasil dari dugaan penyimpangan anggaran BTT masih bebas melenggang di luar.
Warga Kecamatan Ilir Talo itu mengatakan, di tahap awal pengusutan yang dilakukan Polda Bengkulu hanya menjerat kontraktor, pengguna anggaran (PA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Dua belas orang yang telah menjalani hukuman adalah pelaksana pekerjaan, terdiri dari kontraktor, PA dan PPTK di BPBD Seluma. Aktor utama yaitu KPA, bendahara, pembuat SK dan yang menandatangani SK hingga saat ini masih melenggang bebas dan seolah kebal hukum," sampainya.
Dijelaskannya, dirinya bersama 11 rekannya yang lain tidak terima jika pengusutan penyelewengan dan korupsi dana BTT ini hanya berhenti pada 12 terpidana yang telah selesai menjalani hukuman. Di mana dalam pengembalian kerugian negara terdahulu sudah dilakukan oleh aktor selaku penikmat korupsi tersebut.
"Kami minta para aktor utama juga diproses, karena mereka yang paling bertanggungjawab atas perkara yang telah menjerat kami di hotel prodeo," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Tujuan Penerapan Program Layanan Adminduk Mesin to Mesin di Mukomuko
BACA JUGA: Begini Pesan Sekda BU Saat Pelantikan 3 Pejabat Eselon II Hasil Seleksi JPTP
Disampaikannya, jika terpidana juga telah menghubungi rekan sesama terpidana yang telah selesai menjalani hukuman dan telah menggelar pertemuan untuk menggelar aksi ke Polda Bengkulu.
"Surat telah kami kirimkan ke Polda dan Kejati Bengkulu serta ke Mabes Polri. Minta perkara ini dilanjutkan kembali. Kemudian aksi yang akan segera kami gelar," ucap Suparman.
Supratman menambahkan, pembuat dan penandatangan SK, KPA dan bendahara adalah aktor utama yang memerintahkan pengerjaan 8 item proyek BTT yang dinyatakan total lost oleh Polda Bengkulu. Sehingga juga harus diproses hukum sama seperti 12 terpidana yang telah selesai menjalani hukuman.
"Intinya kami menuntut keadilan. Kalau kami pelaksana pekerjaan dinyatakan bersalah, yang menyuruh kami bekerja itu yang paling bersalah. Jadi harus adil, jangan hukum itu tajam ke bawa tapi tumpul ke atas," sampai Suparman.(jefry)