Rejang Lebong Mulai Terapkan E-Purchasing, Ini Keunggulannya
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo ST--
harianbengkuluekspress.id - Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah melaksanakan lelang melalui melalui sistem katalog elektronik atau E-Purchasing.
"Dalam pengandaan barang dan jasa, tahun ini kita telah mulai menggunakan sistem katalog elektronik atau e-purchasing," terang Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo ST.
Dijelaskan Eko, berdasarkan data terakhir yang mereka miliki setidaknya sudah ada 18 kegiatan yang pengadaannya melalui E-purchasing. Diantaranya adalah rekontruksi jembatan Dusun 3 Trans Taktoi dengan nilai Rp 4,4 M, rekontruksi jembatan trans 25 Desa Pal VII dengan nilai Rp 2,5 M, rekontruksi saluran irigasi Desa Tanjung Agung dengan nilai RP 2,8 miliar, rekontruksi jembatan Air Duku Desa Duku Ulu dengan nilai Rp 5,4 M dan perbaikan jalan S Sukowati dengan nilai Rp 6,4 M.
"Saat ini pengadaan melalui e-purchasing ini masih bertahap," tambah Eko.
BACA JUGA:Basarnas Rejang Lebong Butuh Peralatan Ekstrikasi, Ini Kegunaannya
BACA JUGA: Peminat PKA di Lebong Masih Nihil, Ini Penyebabnya
Ia menerangkan, meskipun saat ini sudah mulai menggunakan e-Purchasing, namun pengadaan barang melalui tender juga masih dilaksanakan oleh UKPBJ Kabupaten Rejang Lebong. Ada empat kegiatan yang telah mereka laksanakan tender.
"Untuk sistem tender saat ini sudah ada empat paket kegiatan yang telah dilaksanakan," ungkap Eko.
Adapun empat paket kegiatan yang pengadaannya dilakukan melalui tender tersebut adalah, diantaranya belanja jasa konsultasi penyusunan rencana kontingensi dengan niliai Rp 300 juta, perluasan pemasangan Sambungan Rumah (SR) SPAM jaringan perpipaan paket 1 dengan nilai Rp 943,7 juta, perluasan pemasangan SR SPAM jaringan perpipaan paket 2 dengan nilai Rp 1,16 miliar dan pembangunan SPAM jaringan perpipaan Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 1,50 miliar. Kemudian selalui melalui tender, pihaknya juga melaksanakan pengandaan dengan non-tender. Dimana untuk non-tender sudah ada 23 paket kegiatan yang telah dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Eko mengimbau, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki kegiatan fisik dan non fisik terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk segera mengajukan proses tender atau pengadaan ke UKPBJ Rejang Lebong.
"Khusus DAK kami ingatkan untuk dipercepat, karena sebelum 21 Juli harus sudah selesai kontrak," pesan Eko.
Eko juga mengungkapkan, pihaknya dari UKPBJ Rejang Lebong saat ini sudah siap melaksanakan pengadaan. Sehingga saat ini pihaknya hanya menunggu penyampaian dari masing-masing OPD untuk melaksanakan pengadaan dari kegiatan yang mereka miliki.(ari)