Harian Bengkulu Ekspress

Pemprov Tunggak DBH Pajak Kepahiang Capai Segini

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Anto SSos MSi --

harianbengkuluekspress.id  - Meskipun Pemprov Bengkulu sudah melaunching pembagian DBH untuk kabupaten dan kota beberapa waktu lalu. Namun Pemprov belum dapat melunasi total hutang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun 2024.

Sebab secara total DBH untuk Kabupaten Kepahiang tahun lalu sesuai SK Gubernur Bengkulu adalah sebesar 21 Miliar. Namun masih ada kekurangan pembayaran DBH untuk Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 7 miliar.

Adanya tunggakan DBH itu diakui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jono Anto SSos MSi, Rabu 18 Juni 2025. 

Jono menjelaskan, hasil pengecekan pada Kas Daerah Kabupaten Kepahiang hingga Juni 2025, transfer DBH yang masuk dari Pemprov Bengkulu baru sebesar Rp 5,6 miliar.

"Kalau kita lihat di Kasda DBH yang masuk baru Rp 5,6 miliar. Mungkin masuknya bertahap, tapi yang baru masuk Kasda segitu," ungkap Jono.

BACA JUGA: Kelulusan 17 Calon PPPK di Benteng Dibatalkan, Ini Masalahnya

BACA JUGA: Badai, Nelayan Mukomuko Tetap Melaut, Ini yang Dikejarnya

Jono menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu lebih lanjut. Untuk mengetahui status penyaluran DBH dari berbagai pungutan pajak seperti cukai rokok, pajak air permukaan dan lainnya. Karena berdasarkan data yang miliki sesuai dengan SK Gubernur terkait pembagian DBH tahun 2024 Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi Rp 21 Miliar. Sedangkan yang diluncurkan dalam pembagian DBH beberapa waktu lalu hanya Rp 14 miliar.

"Itu juga menjadi pertanyaan kita, dengan capai DBH diluar target akan membebani keuangan daerah, sebab mengakibat kegiatan yang sudah dilaksanakan tidak dapat dibayarkan nantinya. Karena DBH ini sudah masuk dalam perhitungan pendapatan daerah," ungkap Jono. (doni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan