Polda Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ganja, Segini Barang Buktinya
IST/BE Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan 412 gram ganja dan 40 gram sabu, Rabu 18 Juni 2025. Barang bukti narkoba tersebut disita dari tiga tersangka.--
Harianbengkuluekspress.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan 412 gram ganja dan 40 gram sabu, Rabu 18 Juni 2025. Barang bukti narkoba tersebut disita dari tiga tersangka berinisial RK eks ASN Lapas di Bengkulu. Kemudian, dua tersangka berinisial WG dan RS, keduanya warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Rahmad Hadi mengatakan, tersangka RK merupakan resedivis kasus narkoba selain mantan ASN di Lapas Bengkulu.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini disita dari 3 tersangka, satu tersangka merupakan mantan ASN di lapas Bengkulu. Kemudian dua warga Empat Lawang, mereka semua resedivis," jelas Kompol Rahmad.
Tiga tersangka ditangkap Mei 2025 di Kota Bengkulu untuk tersangka RK dan dua tersangka lainnya ditangkap di Kabupaten Kepahiang. Dari hasil penyelidikan, tiga tersangka tidak saling kenal, tetapi mereka sama-sama resedivis kasus narkoba. Untuk barang bukti narkoba yang diperoleh dari tersangka didapat dari seseorang yang saat ini identitasnya telah dikantongi penyidik Subdit I Dit Res Narkoba.
"Tidak saling kenal, tapi mereka semua adalah resedivis," imbuhnya.
BACA JUGA:Wakili Sumatera, PTM Kutau Harumkan Bengkulu Selatan
BACA JUGA: Perkara TPPU Dilimpahkan Jaksa, Ini Pernyataan Kasi Penkum Kejati Bengkulu
Barang bukti sabu dengan berat lebih kurang 40 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Jika dirupiahkan, nilai sabu seberat 40 gram Rp 60 juta, sementara ganja dengan berat 412 gram lebih kurang Rp 4 juta. tersangka dipersangkakan pasal 114 subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Rizki Surya Tama)