Harian Bengkulu Ekspress

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Berikut Alasannya

Presiden RI, Prabowo Subianto-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Jokowi tahun 2016 lalu, saat ini sudah dibuarkan.

Pasalnya, saat ini Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan satgas Saber Pungli tersebut.

Pembubaran Satgas Saber Pungli ini sebagaimana  tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Kekurangan Dapur, Kepala Staf Kepresidenan Turun ke Bengkulu

BACA JUGA:Permasalahan 4 Pulau Berakhir Damai, Presiden Prabowo Serahkan ke Aceh

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres itu.

Adapun alasan pembubaran Satgas Saber Pungli sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Perpres, disebutkan bahwa keberadaan Satgas sudah tidak efektif.

"Sebagaimana huruf a dalam hal menimbang, bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," bunyi dari Perpres tersebut.

Untuk diketahui, Satgas Saber Pungli dibentuk pada Oktober 2016 oleh Presiden Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggti Capai 280 Persen, Ini Besarannya

BACA JUGA:Kado Istimewa di Hardiknas, Presiden Prabowo Berikan Insentif Bagi Guru Honorer, Segini Besarannya

Tuan dari pembentukannya yaitu untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor layanan publik, baik di pusat maupun daerah, dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan