Harian Bengkulu Ekspress

Penyelenggaraan Haji 2024 Diusut KPK

Ilustrasi gedung KPK -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut potensi korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan pengusutan pelaksanaan ibadah haji  masih dalam penyelidikan KPK. 

Tak disebutkan secara rinci, namun penyelidikan KPK itu  atas dugaan  praktik korupsi  terkait  penentuan kuota haji, serta  siapa saja  yang telah dimintai keterangan. 

" Ya benar, kayaknya masih penyelidikan, " ujarnya. 

Sebelumnya, KPK sebelumnya pernah menerima laporan terkait kuota haji. Salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang melapor ke KPK pada Rabu, 31 Juli 2024.

Saat itu, KPK mengatakan, jika ada laporan yang diterima, akan dilakukan analisis. Jika dirasa hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.

BACA JUGA:Permudah Pelaku UMKM Dapat NIB, DPMPTSP Lebong Jemput Bola

BACA JUGA:Pemerintah Menyutujui Ketentuan Usia Guru Penerima Sertifikasi, Dan Ini Besaran Tunjangan Yang Diterima

Pada tahun yang sama, DPR periode 2019-2024 melalui Pansus Haji mendorong penegak hukum, termasuk KPK, untuk mengusut dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah Haji 2024. 

Pada 2024 lalu, Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024 mengisyaratkan adanya temuan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. Selain pengalihan kuota haji, Pansus Angket DPR mencium adanya indikasi korupsi. 

Anggota Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024, Luluk Nur Hamidah menuturkan Pansus Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024 disepakati pembentukannya dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar, Selasa 9 Juli 2024. 

Dijelaskannya,  terjadi pengalihan kuota haji tahun 2024 yang  telah melanggar UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Regulasi itu, khususnya Pasal 64, Ayat 2, menetapkan alokasi haji khusus hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi korupsi. 

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan